Jogja
Jumat, 14 Maret 2014 - 13:36 WIB

Banyak Warnet di Kulonprogo Pasang Bilik Tertutup

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warnet (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengusaha warung internet (warnet) di Kulonprogo belum sepenuhnya menjalankan aturan tentang larangan penyediaan bilik tertutup pada ruang akses internet untuk para pengguna.

Fakta tersebut terungkap dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Rabu (12/3/2014). Dalam razia tersebut Satpol PP mendapati fakta banyaknya warnet menyediakan bilik tertutup.

Advertisement

Dalam penelusuran Harianjogja.com bersama Satpol PP pada warnet yang berlokasi di kawasan Bendungan, Wates bahkan mendapati bilik warnet sampai masuk dalam kamar tertutup. Hal tersebut menyebabkan kesulitan melakukan pantauan terhadap tindakan yang dilakukan pengunjung di dalam bilik.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Dhuana Heru memberikan instruksi keras kepada pengusaha warnet dengan bilik tertutup. Sayangnya pada saat razia, tidak ada satu pun pemilik usaha itu yang berada di tempat. Satpol PP hanya mendapati karyawan warnet.

“Kami sudah menitipkan surat pemanggilan kepada pengusaha warnet. Warnet dengan model bilik tertutup jelas akan berpotensi menjadi ajang tindakan asusila,” ujar Dhuana kepada wartawan seusai razia.

Advertisement

Dia menyesalkan rendahnya kesadaran pengusaha warnet untuk turut mencegah tindak asusila yang sangat mungkin terjadi di warnet.

Padahal sudah sejak lama Satpol PP memberikan pengertian agar pengusaha warnet dapat bekerja sama untuk tidak mencegah adanya keresahan masyarakat. Dalam hal ini adanya tindak asusila yang mungkin terjadi di warnet.

“Jangan sampai nantinya justru masyarakat yang bertindak, karena itu akan menyebabkan masalah baru. Jadi tolong pengusaha warnet juga ikut menjalankan aturan,” tandasnya.

Advertisement

Apabila aturan tetap tidak diindahkan, maka Satpol PP akan menutup paksa serta mencabut perizinan. Sayangnya, mayoritas pengusaha warnet juga tidak memperpanjang izin usaha. Kontan saja hal tersebut menjadi masalah baru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif