Soloraya
Kamis, 13 Maret 2014 - 21:40 WIB

POLEMIK PASAR IR. SOEKARNO : PT Ampuh Resmi Masuk Daftar Hitam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO—Kontraktor proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, PT Ampuh Sejahtera (AS), resmi masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

PT AS masuk daftar hitam LKPP mulai Senin (3/3) dan berlaku selama dua tahun, tepatnya hingga 2 Maret 2016. Informasi masuknya PT AS dalam daftar hitam LKPP diperoleh solopos.com dari laman daftar hitam portal pengadaan nasional, Inaproc website www.lkpp.go.id.

Advertisement

LKPP juga memasukkan konsultan pengawas proyek Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, PT Dieng Agung (DA) dalam daftar hitam. Dimasukkannya dua perusahaan yang terlibat proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno dalam daftar hitam LKPP mengacu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Rekomendasi BPK tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012, Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014 tertanggal 25 Februari 2014.  Dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan Bupati supaya memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), A.A. Bambang Haryanto, menetapkan PT AS dan PT DA dalam daftar hitam.

Selang beberapa hari dari penyerahan LHP BPK kepada Pemkab, Kepala Disperindag Sukoharjo melayangkan surat permintaan dimasukkannya PT AS dan PT DA ke dalam daftar hitam LKPP. Dalam laman Inaproc LKPP disebutkan, PT AS berlamat di Jl. Bengawan Solo Nomor 2A Tegalharjo RT 003/RW 005 Sukoharjo. Sedangkan PT DA beralamat di Jl. Tumpang IV Nomor 19 RT 006/RW 005 Bendan Ngisor, Gajah Mungkur, Semarang.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, ditemui wartawan, Kamis (13/3), mengatakan, Pemkab sudah melaksanakan rekomendasi BPK untuk memasukkan dalam daftar hitam berbagai kegiatan lelang proyek pemerintah di Sukoharjo. Selain itu, menurut dia, Pemkab juga melayangkan surat permintaan pemasukan PT AS dan PT DA dalam daftar hitam LKPP. “Dengan ini PT AS dan PT DA tidak bisa mengikuti lelang dua tahun,” kata dia.

Sedangkan staf bagian hukum PT AS, Yoyok Sismoyo, melalui pesan singkatnya menyatakan situasi yang terjadi saat ini belum final. “Jadi tunggu tanggal mainnya,” tulis dia.

Yoyok menjelaskan, pemicu permasalahan proyek pasar adalah gambar perencanaan. Dia menyatakan akan membuktikan hal itu dalam persidangan. Pendapat senada disampaikan Manajer Teknik PT AS, Ajiyono, kepada solopos.com melalui telepon seluler Kamis sore.

Advertisement

Dia mempertanyakan perbedaan sikap LKPP terhadap masalah proyek Pasar Ir. Soekarno. Dia menjelaskan, LKPP dalam surat tertanggal 8 April 2013 tertuju Kepala Disperindag Sukoharjo, PT AS, PPK, menyatakan terdapat gambar perencanaan yang tidak lengkap. Hal itu menyebabkan kendala dalam pelaksanaan proyek. Sehingga, perpanjangan waktu pelaksanaan proyek bisa dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif