News
Kamis, 13 Maret 2014 - 13:41 WIB

KASUS WAWAN : Wawan Sangkal Punya Kepentingan di Sengketa Pilkada Lebak dan Banten

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak dan Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan dirinya tidak berkepentingan dalam sengketa itu.

“Saya didakwa dalam kasus penyuapan, dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Pilkada Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah. Tadi di eksepsi saya sampaikan keberatan dalam hal penerapan pasal,” kata Wawan seusai sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Advertisement

Dalam dakwaan, Wawan disebut memberikan uang Rp1 miliar untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK.

Uang Rp1 miliar tersebut merupakan sepertiga dari jumlah yang diminta Akil, yaitu Rp3 miliar. Pemberian uang itu pun direstui oleh Gubernur Banten yang juga kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah.

Namun saat ditanya mengenai tujuan pemberian uang Rp1 miliar tersebut, Wawan mengatakan akan menyerahkan ke pengadilan. “Nanti kita buktikan di pembuktian dengan saksi untuk lebih jelasnya, tadi kita membahas di persoalan dakwaan yang didakwakan penuntut umum, persoalan fakta nanti bisa dibuktikan lebih jelas lagi di persidangan dengan saksi-saksi lain,” tambah Wawan.

Advertisement

Dalam sidang kali ini, Wawan tidak didampingi oleh istrinya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Wawan pun enggan berkomentar tentang hadiah Rp7,5 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten. Dalam sengketa itu, Ratu Atut dan Rano Karno dinyatakan sebagai pemenang pada 2011 lalu.

“Nanti kita lihat di pembuktian di persidangan untuk lebih detailnya, tadi hanya kita bahas dan memberikan jawaban di eksepsi,” ungkap pemilik PT Bali Pacific Pragama, pelaksana sejumlah proyek infrastruktur di Banten tersebut.

Dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada Banten, Wawan menghadiahkan Rp7,5 miliar kepada Akil agar menolak permohonan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lain.

Advertisement

Wawan yang sudah mengenal Akil, mentransfer uang rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita, secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar. Sidang pleno MK akhirnya memutuskan menolak permintaan seluruh permohonan sehingga Ratu Atut dan Rano Karno tetap memimpin Provinsi Banten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif