News
Selasa, 11 Maret 2014 - 15:17 WIB

SNMPTN 2014 : Tak Ada Diskiriminasi Bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mohammad Nuh (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan tak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk memasuki jenjang pendidikan tinggi.

Hanya saja, ada sejumlah jurusan dan program studi yang membutuhkan kemampuan seseorang untuk mengenali warna dan melakukan kegiatan tertentu.

Advertisement

“Misalnya saja untuk jurusan teknik elektro. Dia nggak boleh buta warna. Ini bukan berarti diskriminasi. Bisa dibayangkan, kalau dia buta warna, dia tidak bisa membedakan warna-warna tertentu. Padahal kalau dia belajar resistor, dibedakan dengan kode warna. Kalau dia tidak bisa mengenali warna, justru membahayakan,”kata Mendikbud usai membuka kegiatan “Penyegaran Narasumber Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SD”, Senin (10/3/2013), di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tudingan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk mendaftar pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tudingan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk mendaftar pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

“Bukan tak boleh mendaftar, tapi persyaratan teknis itu memang dibutuhkan dalam proses pembelajaran selama di kampus. Percuma saja boleh mendaftar, tapi tidak bisa lolos, ya lebih baik disebutkan di awal,” katanya.

Dikatakan, untuk bidang-bidang tertentu yang tidak memerlukan persyaratan khusus, penyandang disabilitas tetap bisa mendaftar.

Advertisement

“Tetapi kan bisa dituangkan dalam bentuk lainnya, misalnya tulisan.

Mendikbud menambahkan, kebijakan menerima mahasiswa penyandang disabilitas diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.

“Ada perguruan tinggi yang sudah siap dengan fasilitas bagi mahasiswa disabilitas, seperti Universitas Brawijaya, tetapi ada juga yang belum siap untuk itu. Kalau kampusnya tidak siap, bagaimana dosen-dosennya menjelaskan? Apa iya mau dipaksakan?” tanyanya.

Advertisement

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatakan bahwa peraturan dasar menyebut, persyaratan yang terkait dengan keterbatasan dikaitkan dengan profesi itu yang memang membutuhkan kemampuan tertentu.

Namun, untuk profesi-profesi lain yang sifatnya umum, tidak boleh dilakukan pembatasan.

“Oleh karena itu, mereka bisa diarahkan ke perguruan tinggi yang sudah siap,” imbuh Mendikbud.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif