Solopos.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng secara diam-diam, Senin (10/3/2014) sore, memeriksa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejakti Jateng, Eko Suwarni mengatakan Rina diperiksa atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Rina. ”Rina diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU,” imbuhnya.
M. Taufik, pengacara Rina menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya merupakan hak dari penyidik Kejakti Jateng. ”Pemeriksaannya biasa saja, tidak ada yang luar biasa,” ujar dia ketika dihubungi Solopos.com dari Semarang, Senin malam.
Pengacara asal Solo itu menambahkan tidak mengatahui pasti materi pemeriksaan karena tidak ikut mendampingi Rina. ”Rekan pengacara dari Jakarta yang mendampingi,” ungkap dia.
Seperti diberitakan, Kejakti Jateng telah menetapkan mantan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahaan bersubsidi GLA Karanganyar senilai 18,4 miliar pada 14 November 2013.
Dalam kasus korupsi itu Rina diduga menikmati uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi senilai Rp11.130.998.000.