Soloraya
Senin, 10 Maret 2014 - 17:08 WIB

PEMILU 2014 : Penghitungan Suara, Caleg Perempuan Dapat Keistimewaan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (kesbangpol.kemendagri.go.id)

Solopos.com, KLATEN–Calon legislatif (caleg) perempuan mendapat keistimewaan dalam pesta demokrasi pada 2014 ini. Salah satunya, saat ada perolehan jumlah suara yang sama antara caleg laki-laki dan perempuan, maka pemenangannya diutamakan caleg perempuan.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Siti Farida, pemihakan kepada perempuan semakin terbuka lebar dalam Pemilu Legislatif 2014. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Advertisement

“Dalam pemilu legislatif kali ini semakin membuka lebar kesempatan bagi para perempuan dibanding Pemilu Legislatif 2009. Hal itu sudah terlihat dari awal penyusunan DCT [daftar calon tetap] yang menunjukkan affirmative action [tindakan afirmatif],” katanya saat ditemui wartawan seusai memberikan sosialisasi tentang perhitungan perolehan kursi di Aula KPU Klaten, Senin (10/3/2014).

Tindakan afirmatif merupakan kebijakan yang diambil agar kelompok atau golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh kesetaraan dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama. Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Dalam konteks politik, tindakan itu dilakukan untuk mendorong jumlah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Pada penyusunan DCT, harus ada minimal 30% keterwakilan perempuan dari setiap partai politik (parpol). Selain itu, dalam penentuan nomor urut calon legislatif, caleg perempuan harus ada di nomor terkecil atau berada di urutan teratas.

Advertisement

Sedangkan hal ketiga yakni dalam aturan perhitungan perolehan suara untuk penetapan jumlah kursi dalam Pemilu Legislatif 2014. Saat caleg laki-laki dan perempuan dalam satu daerah pemilihan memperoleh jumlah suara yang sama, maka dimenangkan caleg perempuan. Itu tidak hanya berlaku bagi caleg dalam satu partai politik (parpol) tetapi juga lintas parpol.

Terkait rawannya kesenjangan antar caleg, pihaknya menilai itu bisa terjadi. Tapi, ia tidak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah aturan dari pemerintah pusat. “Kerawanan kesenjangan antar caleg mungkin saja terjadi, karena aturannya mengutamakan perempuan. Tapi, Kami tidak bisa berbauat apa-apa karena KPU hanya menjalankan aturan yang ada,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif