Soloraya
Senin, 10 Maret 2014 - 14:10 WIB

KASUS NARKOBA : Bawa Daun Ganja, Pengamen Wonogiri Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, WONOGIRI — Tim Resnarkoba Polres Wonogiri kembali menangkap seorang pembawa daun ganja di Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. Pengamen bernama AS, 17, asal Selogiri, Wonogiri, itu ditangkap berikut barang bukti dan digelandang ke Mapolres Wonogiri.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, tersangka AS ditangkap di depan salah satu gedung pertemuan di Kecamatan Wuryantoro, Minggu (9/3/2014) sore. Waktu itu, di gedung tersebut sedang digelar festival musik metal. Anggota Satnarkoba Polres Wonogiri yang mendapat informasi dari warga bergegas melakukan pemantauan di gedung tersebut.

Advertisement

Informasi warga itu bukanlah isapan jempol. Gerak-gerik tersangka dicurigai oleh anggota Satnarkoba yang melakukan penyanggongan sejak siang. Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, di Mapolres Wonogiri, Senin (10/3/2014), menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan. “Tersangka mengaku dititipi seseorang sehingga anggota masih melakukan pengembangan informasi.”

Diceritakannya, tersangka ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan. “Tersangka keluar masuk gedung kegiatan dan menuju kamar kecil. Saat keluar kali ketiga, petugas mendekati tersangka dan meminta mengeluarkan isi saku celana dan baju. Awalnya tersangka tidak mau menunjukkan isi saku celana. Setelah diperiksa, petugas mendapati sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat daun ganja.”

Daun ganja itu, ujar mantan Kapolsek Ngadirojo dan Giritontro ini, dibungkus dalam kertas minyak. “Berat daun ganja masih dilakukan penimbangan. Urine tersangka positif mengandung zat-zat adiktif, setelah dilakukan rapid test dan tes ke RS Bhayangkara, Solo.”

Advertisement

Pada bagian lain, Kasat Narkoba mengatakan, hingga awal Maret telah menangkap delapan tersangka, terdiri atas enam tersangka sabu-sabu dan dua tersangka membawa daun ganja. Tersangak AS mengaku tidak tahu nama temannya yang menitipkan daun ganja. “Saya kenal wajahnya dan baru kenal Minggu itu. Di Wuryantoro, saya diajak menghisap rokok yang dicampur daun ganja. Setelah menghisap itulah, orang itu menitipkan barang.”

Polisi masih memeriksa tersangka. Tersangka dimungkinkan dijerat pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam penjara empat tahun dan denda Rp800 juta.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif