Soloraya
Sabtu, 8 Maret 2014 - 04:30 WIB

PASAR IR. SOEKARNO SUKOHARJO : Syarat Anggaran Tak Ganjal Penyelesaian Proyek

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO--Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menyatakan syarat penggunaan anggaran Rp15,2 miliar yang tercantum dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 tidak akan mengganjal rencana penyelesaian proyek.

Alasannya, sengketa antara PT Ampuh Sejahtera (AS) dengan Pemkab Sukoharjo merupakan urusan yang berbeda dengan proyek pasar. Apalagi menurut Bupati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan dilakukannya analisis hasil pekerjaan cacat mutu.

Advertisement

Hasil analisis oleh konsultan independen tersebut sebagai pedoman perbaikan hasil pekerjaan. Penjelasan tersebut disampaikan Bupati saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (7/3/2014). “Antara sengketa dengan penyelesaian proyek adalah urusan beda,” katanya.

Bupati juga menggunakan ketentuan Pasal 50 Undang-undang (UU) Nomor 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk memperkuat keterangannya. Menurut dia, dalam pasal tersebut dijelaskan, aset pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa dikenakan sita jaminan.

Orang nomor satu di Kota Makmur tersebut juga optimistis proses lelang proyek penyelesaian pasar yang akan digelar Mei-Juni bakal diikuti sejumlah kontraktor. “Proses lelang tidak akan ada masalah. Saya yakin akan banyak kontraktor yang ikut,” imbuh dia.

Advertisement

Berdasarkan catatan Espos, DPRD Sukoharjo menyertakan tiga syarat penggunaan anggaran penyelesaian Pasar Ir. Soekarno. Tiga syarat tersebut dinyatakan melekat dengan anggaran Rp15,2 miliar. Maksudnya, tiga syarat harus terpenuhi sebelum anggaran digunakan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin, ditemui wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, mengkonfirmasi adanya tiga syarat itu. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, secara normatif, tiga syarat harus dipenuhi sebelum anggaran digunakan.

Ditanya konsekuensi yang bisa ditanggung Pemkab dengan mengabaikan salah satu persyaratan, Nurdin mengaku tidak tahu. “Tidak tahu. Kami sebatas membuat jaring pengaman saja. Perkara mau dipakai atau tidak itu urusan eksekutor, eksekutif. Risiko ditanggung mereka,” katanya.

Nurdin menjelaskan, penetapan tiga syarat penggunaan anggaran penyelesaian proyek Pasar Ir. Soekarno dilakukan eksekutif dan legislatif. Dasarnya, menurut dia, kondisi saat penyusunan APBD 2014 yang belum ada hasil audit BPK dan panasnya hubungan Pemkab dengan kontraktor.

Advertisement

Sedangkan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS), Fajar Purwanto, dihubungi solopos,com, mengatakan pihaknya menginginkan adanya komitmen tertulis dari Pemkab Sukoharjo untuk menyelesaikan proyek Pasar Ir. Soekarno tahun ini, sesuai janji Bupati.

Wanto panggilan akrabnya, mengatakan, pihaknya juga menginginkan supaya Pasar Ir. Soekarno bisa ditempati pedagang tahun ini. Ditambah lagi, dia melanjutkan, harus ada konsekuensi yang ditanggung Pemkab Sukoharjo bila penyelesaian proyek tidak rampung 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif