Jogja
Jumat, 7 Maret 2014 - 09:39 WIB

Palsukan KTP, Biro Jasa STNK Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua warga Bantul, Sugiyanti, 46 dan Dwi Antoro Prasetyo, 36, diringkus aparat Kepolisian Resort Gunungkidul di kantor Bersama Satu Atap (Samsat) Gunungkidul, Rabu (5/3/2014).

Keduanya diketahui memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Polisi menyita puluhan KTP yang dipalsukan di rumah kediaman Dwi Antoro di Desa Badekan, Bantul.

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan kecurigaan petugas Samsat yang menemukan dua KTP dengan foto sama saat Sugiyanti akan membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polisi kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dan menangkap Sugiyanti. Saat ditangkap Sugiyanti membawa delapan KTP milik orang lain.

“Dari keterangan Sugiyanti, kami kembangkan dan menangkap Dwi Antoro sebagai pembuat KTP Palsu,” kata Suhadi.

Advertisement

Menurut Suhadi, Sugiyanti merupakan biro jasa usaha perpanjangan STNK yang berlokasi di Bantul. Dalam menjalankan aksi, Sugiyanti menjanjikan sanggup memperpanjang STNK kepada orang yang menggunakan jasanya.

Meski tidak ada KTP asli pemilik motor Sugiyanti mencoba memalsukan KTP. Adapun identitas KTP itu diambil dari identitas STNK yang akan diperpanjang.

“Setelah peralatan pembuatan KPT seperti kertas dan plastik laminating, Sugiyanti menyuruh temannya Dwi Antoro membuatkan,” papar Suhadi.

Advertisement

Polisi masih mengembangkan kasus pemalsuan KTP tersebut karena diduga kedua pelaku juga beraksi di Bantul dan Kulonprogo. Kedua pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman penjara enam tahun.

Sugiyanti mengaku mendapatkan upah dari jasa perpanjangan STNK konsumennya RP30.000. Menurut dia, aksinya tersebut diakukan agar mudah proses perpanjangan STNK. Awalnya ia mencoba melakukan Scan KTP asli kemudian digandakan dengan identitas yang berbeda-beda sesuai data STNK.

Adapun Dwi Antoro mengelak dianggap bekerja sama dengan Sugiyanti memalsukan KTP. Ia berdalih baru memalsukan KTP selama satu bulan karena disuruh Sugiyanti. “Saya baru satu bulan. Dapat upah Rp15.000 per KTP,” aku dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif