Jogja
Jumat, 7 Maret 2014 - 12:41 WIB

Mujiyanto Mengaku Bikin Laporan Fiktif ADD Kanigoro

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus korupsi dana perimbangan kabupaten Alokasi Dana Desa (ADD) Kanigoro, Kecamatan Saptosari Gunungkidul, Mujiyanto mengaku korupsi tanpa melibatkan orang lain.

Dia yang telah menjadi Kepala Desa (Kades) Kanigoro sejak 1994 itu bahkan sengaja membuat laporan fiktif untuk memuluskan langkahnya korupsi ADD senilai Rp593 juta.

Advertisement

“Semua saya kerjakan sendiri,” kata Mujiyanto di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang dipimpin oleh Esther Megaria, Kamis (6/3/2014).

Dirinya sengaja memegang langsung pengelolaan dana ADD dengan alasan tidak percaya dengan perangkat desa lainnya.

Namun, dalam perkembangannya, dana ADD itu pun tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Terdakwa mengaku mengalihkan dana yang seharusnya untuk pembangunan kios dan pembukaan lahan di tepi pantai ke pembangunan balaidesa.

Advertisement

“Saya tidak memperkirakan jika nantinya bermasalah,” jelas Mujiyanto.

Saat disinggung mengenai pencairan dana, Mujiyanto menyatakan dirinya sengaja membuat pelaporan penggunaan dana fiktif untuk memuluskan pencairan ADD tahap berikutnya.

Mengenai bantuan dari kabupaten dan retribusi, terdakwa juga mengaku telah memegangnya secara pribadi sedangkan perangkat desa lainnya hanya bertugas untuk mengelola pendapatan asli desa.

Advertisement

“Mereka [perangkat desa lainnya] menggunakannya untuk pengadaan alat tulis kantor. Saya sadar telah melakukan penyimpangan dan gunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Mujiyanto dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosari Sigit Kristianto dalam dakwaannya menyatakan terdakwa menggunakan ADD desa dari 2007-2011 dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam berkas dakwaan, dalam kurun waktu tersebut Kanigoro memperoleh kucuran ADD dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan bantuan keuangan dari Pemerintah DIY. Uang tersebut oleh terdakwa diambil dan dikuasai secara pribadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif