News
Jumat, 7 Maret 2014 - 12:46 WIB

KASUS ANAS : Dijadikan Tersangka Tindak Pencucian Uang, Anas Sudah Tahu dari Sebulan Lalu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum mengaku sudah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak satu bulan lalu. Anas mengatakan ada seseorang istimewa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah lebih dulu memberitahukan hal itu kepada tahanan KPK lainnya.

“Ada orang yang istimewa di lantai 9 yang memberitahukan ke tahanan lain di sini (KPK).Pokoknya orang yang istimewa di sini dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa,” ujar Anas di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Advertisement

Namun, Anas enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Dirinya berlalu meninggalkan awak media tanpa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus dugaan TPPU tersebut.

Seperti diketahui per tanggal 5 Maret 2014 Anas resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, status itu diberikan setelan penyidik KPK menemukan bukti yang kuat.

“KPK telah menemukan alat bukti yang cukup, bahwa saudra AU tersangka TPPU,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014)

Advertisement

Johan menjelaskan, status tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari status tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sudah terlebih dahulu disandang Anas. Untuk mengetahui sejauh mana tindak pencucian uang yang dilakukan Anas, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan aset resing. “Intinya aset resing masih KPK lakukan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif