News
Jumat, 7 Maret 2014 - 13:42 WIB

HAK JAWAB: Dugaan Pemalsuan Merk ”Coffee Break” Tak Terbukti

Redaksi Solopos.com  /  Amiruddin Zuhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - papan nama Coffee Break yang diturunkan Polda DIY dari sebuah kafe beberapa waktu lalu karena diduga melanggar hak merk. Kasus itu dinyatakan selesai. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN– Dugaan kasus pemalsuan merk “Coffee Break” yang diwaralabakan tidak terbukti. Pihak pelapor mencabut laporannya di Polda DIY pada 2013 lalu dan hingga 2014 ini kasus tersebut dianggap selesai.

Franchise Manager CV Berkat Jagat Raya dari pihak Coffee Break, Jenny Hermawati menegaskan bahwa kasus tersebut dinyatakan sudah selesai dan tidak ada masalah lagi dari kedua pihak. “Sebelumnya pemberitaan yang sudah dimuat tidak terbukti adanya dugaan seperti yang tercantum dan masalah yang terjadi sudah selesai,” terangnya dalam surat konfirmasi yang berisi keberatan atas berita Harianjogja.com tanggal 20 Oktober 2013 yang berjudul Polda DIY Turunkan Papan Nama Kafe  dan Pemilik Kafe Diduga Tertipu . Surat tersebut dikirim ke redaksi Harianjogja.com.

Advertisement

Senada disampaikan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anni Pudjiastuti menjelaskan pihak pelapor dugaan pemalsuan merk “Coffee Break” yang ada di Jogja sudah mencabut laporannya pada 2013 lalu. Mediasi dari kedua belah pihak sudah dilakukan di Mapolda DIY juga pada 2013 silam. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah sehingga tidak terbukti adanya dugaan penipuan maupun pemalsuan merk.

“Jadi pihak pelapor dan terlapor sudah dimediasi di Polda DIY dan kasusnya sudah dianggap selesai. Selain itu tidak terbukti adanya tindak penipuan maupun pemalsuan merk. Selain itu pelapor juga sudah mencabut laporannya,” terangnya kepada Harianjogja.com, Kamis (06/03/2014).

Diberitakan di media ini pada 20 Oktober 2013 lalu Unit Industri Produk dan Perdagangan (Inprodag) Ditreskrimsus Polda DIY menurunkan papan nama pada dua kafe yang diwaralabakan yakni “Coffee Break”. Penurunan papan nama pada dua kafe itu berawal dari laporan kuasa hukum pemilik hak paten “Coffee Break” dari Jakarta. Mereka menyatakan di Jogja ada tiga kafe menggunakan nama “Coffee Break” tanpa seizin pemilik hak paten.

Advertisement

Kanit II Inprodag (Industri Produk dan Perdagangan) Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Sarwendo kala itu menjelaskan penurunan papan nama pada dua kafe itu berawal dari laporan kuasa hukum pemilik hak paten “Coffee Break” atas nama Pasha dari Jakarta. Mereka menyatakan di Jogja ada tiga kafe menggunakan nama “Coffee Break” tanpa seizin pemilik hak paten.

Polisi sempat muncul dugaan pemilik kafe tertipu karena sebelumnya sudah membayar untuk menggunakan paten tersebut. Seseorang bernama YD itu menawarkan penggunaan merek pada kedua pemilik kafe yakni ST dan KO. Keduanya diminta membayar Rp140 juta kepada YD. Sesuai prosedur franchise atau waralaba setelah membayar, mereka mendapatkan merek atau logo serta berbagai peralatan dan merchandise untuk kebutuhan pengoperasian  kafe. Tetapi justru kemudian diturunkan oleh polisi karena dianggap melanggar hak paten. “Setelah dimintai keterangan kata mereka sudah membayar ke YD dan diberi peralatan lengkap,” imbuh Sarwendo kala itu.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Coffe Break Waralaba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif