Soloraya
Jumat, 7 Maret 2014 - 13:36 WIB

Duh! Nyolong Sandal, Pria Boyolali Ini Dibui 7 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Yusanto Darius alias Rius, 35, warga Tampir Barat, Musuk, Boyolali, akhirnya harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan nyolong (mencuri) sandal dan sepatu di kawasan Pulisen, Boyolali Kota, Rabu (5/3/2014) malam.

Saat ini maling sandal ini sudah ditahan di Mapolres Boyolali. Sementara oti, sejumlah barang bukti berupa sandal dan sepatu hasil curian diamankan di Mapolsek Boyolali Kota. Yusanto ditangkap warga Pulisen setelah mencuri di tiga tempat di kawasan tersebut.

Advertisement

Berdasar penuturan Yusanto kepada aparat, Rabu malam itu Yusanto datang dari Solo naik bus dan turun di perempatan Surowedanan, Pulisen. Dari Surowedanan, Yusanto menyisir berjalan ke arah timur dan sampai di Watutelanan kemudian mengambil sepatu.

Dia berjalan lagi sampai kawasan Singorangon dan kembali nyolong sepatu dan sandal. Saat berjalan lagi sampai jarak 25 meter dan akan berniat mencuri sepatu/sandal lagi, Yusanto keburu ketahuan warga sekitar. “Dari situ pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Boyolali Kota,” kata Kapolsek Boyolali Kota, AKP Taufik Oktavianto.

Dari pemeriksaan, kata Kapolsek, Yusanto mengaku pernah dihukum kurungan selama tujuh bulan di LP Purworejo. “Yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkara pencurian tahun 2010 lalu,” imbuh Kapolsek. Dari barang bukti yang ada, Yusanto mencuri sepatu dan sandal yang bermerek, berkualitas bagus, dan bisa dijual lagi.

Advertisement

Jika dibandingkan dengan vonis untuk berbagai kasus besar, vonis ini tidak terlalu jauh berbeda. Sebagai catatan, data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang belum lama ini dipublikasikan menunjukkan sebagian vonis koruptor pada 2013 terlalu ringan. Dari data yang dihimpun ICW dari 1 Januari-31 Desember 2013, rata-rata koruptor dihukum 35 bulan atau 2 tahun 11 bulan penjara.

Bahkan, hukuman untuk maling sandal ini lebih berat dari pada vonis untuk empat anggota Polsekta Medan Timur yang melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2/2014) lalu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif