News
Kamis, 6 Maret 2014 - 20:50 WIB

PERDAGANGAN MANUSIA : Jual 8 Wanita, Suami Istri Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban perdagangan manusia (Ilustrasi/acehtraffic.com)

Solopos.com, JAKARTA — Jajaran Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri, Dedi Utomo dan Susanti, yang diduga terlibat penjualan manusia (human trafficking) di sebuah kafe kawasan Kalijodo Jakarta Barat. “Kedua tersangka diduga akan menjual delapan orang wanita yang dijadikan pekerja seks komersial,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (6/3/2014.

Rikwanto mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik Kafe Mawarsari yang mencari wanita di daerah Cianjur Jawa Barat melalui perantara seseorang. Rikwanto mengungkapkan pelaku menjalankan modus menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai karyawati toko di Jakarta.

Advertisement

Saat tiba di Jakarta, delapan orang wanita tersebut dibawa pelaku ke Kafe Mawarsari untuk menjadi pekerja seks komersial. Rikwanto menuturkan pelaku mengancam para korban untuk tidak melakukan perlawanan dan memberlakukan sistem denda uang jika melarikan diri. “Karena diancam, korban menuruti perintah tersangka,” ujar Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan polisi menerima informasi adanya penyekapan dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks terhadap sejumlah wanita. “Petugas langsung membebaskan para korban di kafe itu,” tutur Kepala Unit Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen.

Handik menyebutkan tiga dari delapan wanita korban tersebut masih berusia 17 tahun. Selama di kafe tersebut, korban dijaga ketat dan tidak diperbolehkan menghubungi keluarga. Namun salah satu korban memberitahukan kepada warga yang berada dekat lokasi kafe tersebut dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Advertisement

Para pelaku dijerat dengan Pasal 297 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif