News
Kamis, 6 Maret 2014 - 12:32 WIB

Penembak Kucing Dilaporkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto tembak anak kucing yang diunggah Danang Sutowihoyo dan diprotes netizen (Facebook)

Harianjogja.com, SLEMAN – Animal Defenders Indonesia melaporkan pemilik akun facebook Danang Sutawijoyo ke Mapolres Sleman, Rabu (5/3/2014). Terlapor diduga telah membunuh lima ekor kucing kemudian diunggah di situs jejaring sosial.

Pelapor datang dari Jawa Barat langsung berjumlah tiga orang tiba Polres Sleman sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka antara lain ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona. Serta seorang Divisi Hukum dari organisasi mereka yakni Ganesha Bimadhistya dan satu orang anggota. lainnya Ketiganya diterima langsung oleh anggota SPKT Polres Sleman, Brigadir Djuweni.

Advertisement

Doni Herdaru Tona menjelaskan ia melaporkan Danang Sutawijoyo yang diketahui merupakan warga Berbah Sleman. Karena pada Mei 2013 lalu terlapor mengunggah foto kucing yang mati setelah ditembaknya.

Dalam facebook tersebut, kata dia, terlapor menyampaikan jika telah menembak mati lima ekor kucing. Hanya karena dituduh mencuri sesuatu dan sekaligus menguji senapan angin milik terlapor.

“Di facebook, pengakuannya dengan bangga telah menembak lima ekor kucing, yang kelima itu yang diunggah,” ujarnya saat ditemui, di Mapolres Sleman, Rabu (5/3/2014) sore.

Advertisement

Divisi Hukum Animal Defender, Ganesha Bimadhistya menambahkan ini merupakan kali pertama pihaknya melaporkan penembak kucing. Ia melaporkan Danang karena Kucing merupakan hewan yang dilindungi.

Berdasarkan KUH Pidana pasal 302 ayat 2 dinyatakan bahwa terkait penganiayaan satwa hingga meninggal mendapat ancaman hukuman Sembilan bulan. Belum lagi, ungkapnya, Danang menembak kucing itu menggunakan airgun bisa dikenakan Perkap RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang penggunaan senjata angin tidak semestinya.

“Penyalahgunaan senjata sekecil apapun, tidak dapat ditolerir, itu ancamannya bisa 20 tahun,” kata dia.

Advertisement

Ia berharap dengan melaporkan Danang ke polisi bisa menjadi harapan bagi pemerhati satwa di Indonesia agar tidak ada lagi kasus penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap hewan seperti Kucing.

Pihaknya juga mendesak pada aparat kepolisian untuk bertindak serius dalam menangani kasus seperti ini. “Kami juga mengajak agar pemerhati satwa melaporkan ke Polisi dalam kasus seperti ini agar mendapat perhatian dan polisi serius,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif