Soloraya
Kamis, 6 Maret 2014 - 16:50 WIB

PEMILU 2014 : Menjamur, APK Caleg di Jalur Solo-Selo-Borobudur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Kendati giat penertiban alat peraga kampanye (APK) terus dilakukan setiap dua kali dalam sepekan, tetapi instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku masih kewalahan.

Sementara itu dari pantauan solopos.com, beberapa hari terakhir, APK di sepanjang jalur Solo-Selo-Borobudur (SSB) terus menjamur. Calon anggota legislatif (caleg) baik caleg DPRD Boyolali dapil V yang meliputi wilayah Musuk, Cepogo dan Selo berlomba-lomba memasang atribut sebanyak-banyaknya di pinggir jalan. Tak mau kalah juga APK dari caleg DPRD Provinsi dan DPR RI juga ikut menjamur di jalur tersebut.

Advertisement

Di tikungan Plang, misalnya, yang merupakan tikungan dan cabang jalur Cepogo-Selo dan Cepogo-Ampel, ratusan APK terpasang di titik tersebut. APK juga dipasang di tikungan-tikungan strategis di jalur naik ke Selo.

Pemasangan APK di jalur itu sangat mengganggu pengendara. Tidak hanya itu, pemasangan atribut juga tidak teratur dan banyak yang dipaku di pohon. “Sebenarnya sangat berbahaya kalau APK dipasang di tikungan dan dijalan menanjak. Karena pengendara bisa terganggu perhatiannya, antara memperhatikan jalan atau gambar,” kata pengguna jalan, Anto, warga Boyolali.

Dalam sebuah forum rapat koordinasi pimpinan daerah, Rabu (5/3/2014), Kepala Satpol PP Boyolali, Setyo Budi Irianto, mengakui penertiban APK di Boyolali selama ini belum menjangkau pelosok daerah, meskipun penertiban rutin sudah dilakukan dua kali sepekan.

Advertisement

Jumlah personel di Satpol PP yang hanya 48 personel dengan satu kendaraan tidak efektif untuk mengkover 267 desa dan kelurahan yang ada di 19 kecamatan. “Begitu ditertibkan, dua tiga hari muncul lagi,” kata Irianto. Apalagi, APK yan dipasang di jalur protokol Semarang-Solo, sulit sekali ditertibkan.

Irianto mengakui memang sudah mendapatkan rekomendasi dari KPU melalui Bupati untuk penertiban APK caleg dan partai politik. Tetapi, dengan sikap partai dan caleg yang tidak mengindahkan peringatan melalui agenda penertiban, pihaknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk mengundang partai politik.

Anggota Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, justru meminta kepada Pemkab untuk bisa mengerahkan jajarannya di tingkat kecamatan dan desa untuk ikut atif dalam penertiban APK yang dipasang di lokasi melanggar. “Panwaslu siap mem-backup tenaga melalui petugas kami di Panwascam dan Petugas Pemantau Lapangan (PPL).”

Advertisement

Camat Selo, Wurlaksono, mengatakan jika penertiban APK tersebut diserahkan ke pihak kecamatan, maka akan terkendala personel yang terbatas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif