News
Kamis, 6 Maret 2014 - 12:12 WIB

KASUS CENTURY : Nama Boediono Disebut dalam Dakwaan untuk Budi Mulya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres yang juga mantan Gubernur BI, Boediono (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014). Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya didampingi keluarganya hadir di persidangan dengan mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Dakwaan untuk Budi dibacakan secara bergantian oleh JPU. Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

Advertisement

“Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan Budi.

Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider. Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif