Jogja
Kamis, 6 Maret 2014 - 18:20 WIB

JUDI DADU : Mantan Bupati Pacitan Divonis Hukuman Percobaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terdakwa kasus perjudian dadu, Sutrisno, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan denda perkara Rp2.000 kepada bos Maju Lancar tersebut.

Dengan keputusan itu, mantan Bupati Pacitan Jawa Timur ini, tidak akan menjalani hukuman kurungan, kecuali selama masa percobaan ia mengulangi lagi perbuatan yang sama, maka langsung masuk penjara.

Advertisement

Dalam sidang yang diketuai Tiares Sirait dan hakim anggota Cahya Imawati dan Fitra Renaldo, Rabu (5/3/2014), dengan nomor perkara 17/Pid.B/2014/PN.W, bahwa Sutrisno terbukti melanggaran pasal 303 ayat 1 KUHP karena telah memberikan kesempatan kepada orang lain bermain judi di rumahnya.

Ketua PN Wonosari Tiares Sirait mengatakan, Sutrisno bersalah karena memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya Agus Sutrisno, Subiyo dan Rubino bermain judi sehingga majlis hakim menilai ada kesalahan.

“Memang ada upaya menyuruh bubar, tapi larangannya tidak serius dan perjudian tetap berlanjut. Tetap ada kesalahan sehingga divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan,” kata Tiares yang juga menjadi majelis hakim dalam perkara Sutrisno saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2014)

Advertisement

Menurut Tiares, upaya Sutrisno melarang permainan judi tidak dibarengi dengan pemaksaan untuk bubar. Namun demikian, kata Tiares, ada hal yang meringankan Sutrisno, yaitu Sutrisno sudah berupaya melarang dan ia juga belum pernah dihukum. Selain itu Sutrisno juga sudah tua dan sakit-sakitan.

Atas putusan majlis hakim tersebut, lanjut Tiares, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan itu. “Semuanya menerima vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan,” tandas Tiares.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif