Jogja
Kamis, 6 Maret 2014 - 10:56 WIB

BANDARA KULONPROGO : Warga Pesisir Tolak Pendataan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penolakan pembangunan bandara. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga pesisir yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal menolak pendataan warga terdampak pembangunan bandara yang dilakukan Pemkab Kulonprogo.

Humas WTT, Martono, mengatakan, warga menyayangkan adanya pendataan terhadap warga karena sudah dipastikan warga menolak pembangunan di wilayah mereka. Bahkan ia menilai, pendataan merupakan adu domba antara pemerintah desa dengan warga.

Advertisement

Dijelaskannya, pendataan dilakukan oleh dukuh tetapi hanya di atas meja tidak turun langsung ke lapangan. “Kami sudah bilang ke dukuh kalau menolak bandara, tetapi kenapa masih saja didata,” ujarnya, Rabu (5/3/2014).

Kekesalan warga memuncak, kata dia, ketika Dukuh Munggangan mengundang sejumlah warga untuk datang ke rumahnya untuk membicarakan pendataan, Senin (3/3/2014) malam.

Hal tersebut sontak ditolak warga dan kejadian tersebut terdengar sampai Pedukuhan Kragon II dan membuat suasana menjadi panas. Bahkan, warga setempat memukul kentongan untuk mengumpulkan warga ke posko dan Dukuh Kragon II serta Kepala Desa juga diundang untuk dimintai penjelasan.

Advertisement

“Ketika itu mereka berdalih pendataan hanya untuk mencocokkan warga,” tukasnya.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa pedukuhan di Desa Palihan yang akan didata, antara lain, Kragon I, Kragon II, Munggangan, Tanggalan, dan sebagainya. Khsusus di Palihan, imbuh Martono, pendataan ditolak di dua tempat, yakni Kragon II dan Munggangan karena ada kemungkinan warga pedukuhan lainnya belum mengetahui soal pendataan.

Kades Palihan, Kalisa Paraharyana, mengaku belum ada surat resmi dari Pemkab untuk melakukan pendataan warga.

Advertisement

“Namun pendataan ini belum mendetail mendatangi ke masing-masing warga, baru menggunakan data yang ada di desa saja,” ujarnya.

Sebagai pemerintah desa, ia merasa dilema karena di satu sisi diharuskan pemkab untuk melakukan pendataan, sementara sisi lainnya harus berhadapan dengan warga sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif