Soloraya
Rabu, 5 Maret 2014 - 21:10 WIB

Solo Tetapkan Perda Baru Izin Gangguan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengurusan Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan (legal4ukm.com)

Solopos.com, SOLO — Setelah lama dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solo, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Solo, Selasa (4/3/2014) malam.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Solo Y.F. Sukasno itu juga dihadiri para wakil rakyat, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan perwakilan organisasi kemasyarakat (ormas) Islam se-Kota Solo. Penetapan perda itu berbarengan dengan momentum berakhirnya nasib Raperda Minuman Beralkohol atau Miras yang diputuskan dikembalikan ke pemerintah kota (pemkot).

Advertisement

“Dengan ditetapkannya Permendagri [Peraturan Menteri Dalam Negeri] No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka dalam rangka penertiban bagi setiap orang yang mendirikan, mengubah, menambah dan atau memperluas tempat kegiatan dan atau usaha yang penyelenggaraannya dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi masyarakat dan atau lingkungan diwajibkan memiliki izin gangguan dari Wali Kota. Untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan keseimbangan dan keadilan, pemkot mengambil kebijakan untuk mengatur izin gangguan dalam suatu perda,” kata Wali Kota dalam sambutan resminya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif