Soloraya
Rabu, 5 Maret 2014 - 09:30 WIB

PROYEK TOL SOLO-KERTOSONO : Pemkab Kebut Pembebasan Lahan Tol Soker

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan tol Solo-Kertosono (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR–Proses pembebasan tanah dan bangunan yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di wilayah Kabupaten Karanganyar terus dikebut. Hingga kini proses pembebasan lahan dan bangunan mencapai 86%.

Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Karanganyar Any Indrihastuti, ketika dijumpai solopos.com, Selasa (4/3/2014), menyebutkan sejumlah wilayah yang masih belum rampung proses pembebasan lahan di antaranya, Desa Kebak, Desa Kemiri, Desa Jeruksawit dan Desa Ngasem.

Advertisement

Any mengatakan belum rampungnya proses pembebasan lahan salah satunya karena masih adanya warga yang ngotot belum melepas tanah dan bangunannya sesuai dengan nilai tawaran yang diajukan tim pembebasan lahan. Any tidak merinci lebih lanjut berapa bidang lahan yang masih belum selesai proses pembebasannya.

“Namun itu [warga menolak] prosentasenya kecil, hanya sebagian saja yang belum menerima. Yang lain sudah dan tinggal menunggu proses pencairan. Datanya saya lupa,” katanya.

Saat ini, Any mengatakan terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang terkena proyek jalan tol Soker. Pihaknya tidak menargetkan kapan proses pembebasan lahan rampung. Namun tentunya diharapkan proses pembebasan lahan bisa segera diselesaikan.

Advertisement

Belum lama ini, Any menambahkan proses pembebasan lahan di Desa Jatikuwung dan sebagian Jeruk Sawit di Kecamatan Gondangrejo rampung. Sementara untuk Desa Karangturi, lanjutnya, ada yang masih alot dan belum menyepakati.

“Untuk Desa Ngasem, karena ada pergeseran  jalan masuk jalan tol maka membuat ada perubahan dalam pembebasan lahan,” imbuhnya.

Any mengemukakan, pergeseran pintu gerbang tol mengakibatkan luasan tanah kas Desa Ngasem akan dibebaskan mengalami perubahan. Dalam proses pembebasan lahan, Any mengatakan harga yang diajukan dihitung oleh tim appraisal berdasarkan harga pasaran dan nilai jual objek pajak (NJOP) di masing-masing wilayah. “Nilai yang ditawarkan bervariasi, tergantung wilayahnya mana. Harga yang diajukan dihitung oleh tim appraisal,” tuturnya.

Advertisement

Any mengatakan tim akan menyerahkan proses pembebasan lahan melalui Pengadilan Negeri (PN) jika belum ada kesepakatan harga yang ditetapkan. Langkah ini, menurutnya, sudah bisa dilakukan namun pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif lebih dulu.

“Baru kalau tidak bisa ya sudah lewat PN. Dan syaratnya sudah bisa dilakukan karena sudah 70% lebih yang sudah dibebaskan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif