Soloraya
Rabu, 5 Maret 2014 - 00:45 WIB

PASAR IR SOEKARNO SUKOHARJO : BPK Bantah Pemeriksaan PT Ampuh Pesanan Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Garis polisi (police line) dipasang Polres Sukoharjo di pintu masuk proyek Pasar Ir. Soekarno, Rabu (22/1/2014). Auditor BPK dan ahli dari PSIT Universitas Gajah Mada (UGM) kembali melakukan audit pasar Rabu pagi hingga sore. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jateng membantah pemeriksaan terhadap Pasar Kota Sukoharjo (Pasar Ir. Soekarno) adalan pesanan dari Pemkab Sukoharjo.

”Pasar Ir.Soekarno sudah masuk dalam rencana kerja pemeriksaan [RKP] BPK pada 2014,” kata staf Sub Bagian Hukum dan Humas, Wahyu Ida Arinta, kepada Solopos.com di Semarang, Selasa (4/3/2014).

Advertisement

Pernyataan Ida ini menanggapi tudingan Manajer Teknik PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo (Pasar Ir. Soekarno) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng merupakan pesanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

“Hasil LHP BPK tidak benar semua, dan saya menilai itu pesanan dari Pemkab Sukoharjo,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (3/3).

Ida lebih lanjut menyatakan, adanya surat permohonan dari Bupati Sukoharjo untuk melakukan pemeriksaan Pasar Ir. Soekarno hanya sebagai pendukung saja.

Advertisement

”Jadi pemeriksaan ini [Pasar Ir. Soekerno] bukan karena adanya surat dari Bupati Sukoharjo, tapi sudah direncanakan BPK,” ungkapnya.

Mengenai sikap PT Ampuh Sejahtera yang tidak bersedia memenuhi salah satu rekomendasi BPK yakni membayar denda senilai Rp1,242 miliar, Ida menyatakan merupakan kewenangan Bupati Sukoharjo menagih denda tersebut.

Bupati Sukoharjo, kata dia, memiliki waktu selama 60 hari ke depan, sejak LHP diserahkan pada 25 Februari 2014 untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

Advertisement

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 15/ 2004, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. ”Bupati nantinya harus melaporkan telah atau belum melaksanakan rekomendasi BPK,” tandasnya.

Tentang sanksi hukum bila tidak melaksanakan rekomendasi BPK, Ida, tidak bersedia berkomentar karena belum terjadi. ”Tunggu saja setelah 60 hari, karena nanti dilakukan pengkajian terlebih dahulu,” ungkapnya.

Pengacara PT Ampuh Sejahtera, Yoyok Sismoyo, menyatakan denda Rp1,242 miliar terkesan dipaksakan, karena kliennya tidak melanggar kontrak kerja. ”Penyebab keterlambatan pekerjaan bukan karena PT AS, tapi konsultan perencana dari CV Darma Cipta, Sukoharjo yang terlambat dalam menyerahkan gambar pasar,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif