News
Rabu, 5 Maret 2014 - 23:13 WIB

Cabuli 3 Murid, Pelatih Judo Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOGOR — Satuan Reskrim Polres Bogor Kota menangkap seorang asisten pelatih judo di Dojo Jl. Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Pelatih bela diri itu dituduh polisi mencabuli tiga muridnya yang berusia belasan tahun.

Tersangka yang dipublikasikan Kantor Berita Antara dengan inisial NI itu berusia 36 tahun. Ia warga Kelurahan Pasir Kaliki, Sukamakmur, Megamendung, Kabupaten Bogor. Sedangkan para korbannya berinisial BT, 16, DA, 15, dan AA, 14.

Advertisement

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, yakni orang tua dari salah satu korban,” ungkap Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Selasa (4/3/2014).

Setelah menerima laporan para korban itu, Kapolres mengerahkan aparat Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pemeriksaan, dan terbukti korban telah dicabuli oleh pelatih judo tersebut. Berdasatkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, petugas lalu menahan tersangka atas laporan dan visum dari ketiga korban.

Pencabulan itu dilakukan NI di sejumlah sudut tempat berlatih judo (dojo), yaitu di teras dojo dan kamar dojo yang beralamat di Jl. Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. “Modus yang digunakan oleh tersangka adalah korban diiming-imingi akan diikutkan dalam kejuaraan di luar kota dengan syarat harus mengikuti kemauan pelatihnya,” ujar Kapolres.

Advertisement

Berdasarkan catatan polisi, NI terlebih dahulu mencabuli BT di kamar dojo. Selanjutnya, hal serupa juga dilakukan NI pada korban AA. Dengan alasan yang sama, tersangka melakukan di ruang latihan dojo. Saat itu NI meminta AA untuk bertemu dengan bibi korban. Saat dojo sudah sepi, tersangka mencabuli AA.

Demikian pula dengan korban DA, tersangka memanfaatkan saat suasana sepi di dojo. Sebelumnya, tersangka mencari alasan untuk pulang bersama dengan korban. Setelah dojo sepi, tersangka mencabulinya dengan mencium pipi, bibir, leher dan meremas buah dada korban.

Tersangka juga mengancam ketiga korbannya untuk tidak melaporkan perbuatannya dengan mengatakan, “Jangan bilang sama siapa-siapa, nanti kalau bilang-bilang, Om tidak akan ngelatih.”

Advertisement

Atas perbuatan tersangka, Kepolisian Resor Bogor Kota dikenakan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif