Soloraya
Selasa, 4 Maret 2014 - 14:49 WIB

PERIZINAN USAHA DI BOYOLALI : Diperingatkan, Dua Panti Pijat Diminta Urus IMB

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Boyolali hingga kini masih bermasalah dengan perizinan usahanya. Hal itu terungkap saat tim terpadu Pemkab Boyolali melakukan Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan sasaran wilayah Kecamatan Ampel, Selasa (4/3/2014).

Salah satu yang terpaksa diminta menghentikan sementara usahanya adalah pelaku usaha penambangan galian C di Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, lantaran izin operasionalnya belum lengkap. Selain itu, tim terpadu yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dari Sabhara, Kodim, dan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) itu memberikan peringatan kepada dua pelaku usaha panti pijat di wilayah itu terkait persoalan izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

“Ada sekitar sepuluh pelaku usaha di wilayah Ampel yang kami datangi tadi dengan berbagai jenis usaha di antaranya penggergajian kayu, toko onderdil mobil, penambangan galian C, dan dua panti pijat,” ungkap Kasi Penegakkan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP, Suryoko, ketika ditemui wartawan di kantornya, seusai pelaksanaan operasi, Selasa.
Diterangkan dia, operasi tersebut dilaksanakan di antaranya terkait Perda No. 13/2011 tentang Perizinan Tertentu dan Perda No. 10/2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Untuk Perizinan Tertentu tersebut antara lain meliputi retribusi, izin gangguan atau HO, dan IMB. Dan dari operasi yang kami lakukan tadi diketahui masih ada pelaku usaha yang belum punya izin,” terangnya.

Terhadap para pelaku usaha yang melanggar perda, Suryoko mengatakan tim melakukan tindakan yang sifatnya preventif.

Advertisement

“Kami meminta para pelaku usaha tersebut membuat surat pernyataan kesanggupan untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Khusus untuk dua panti pijat yang menjadi sasaran operasi, Suryoko mengatakan tim juga meminta agar pemilik usaha mendata identitas setiap pekerjanya, termasuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

“Tapi dari keterangan pemilik usaha, pekerja di panti pijat tersebut selama ini sudah rutin diperiksakan kesehatannya setiap tiga bulan sekali,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif