Soloraya
Selasa, 4 Maret 2014 - 04:15 WIB

PEMOTONGAN GAJI PERDES BOYOLALI : Pemkab Semestinya Tanggung Beban Premi Asuransi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, BOYOLALI–Niat baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dengan memberikan tambahan kesejahteraan berupa asuransi jiwa kepada perangkat desa masih dianggap setengah-setengah.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Wasis Sugandha, menyatakan Bupati Boyolali Seno Samodro harus punya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan atas pemilihan perusahaan asuransi Bringin Life meskipun Bupati menegaskan tidak punya kerja sama dengan pihak asuransi. Meskipun mengklaim tidak punya kerja sama tetapi di lapangan ada kesan mengharuskan perangkat desa ikut program asuransi Bringin Life.

Advertisement

Pihaknya tidak mempersoalkan masalah penunjukkan atau pemilihan perusahaannya yang dilakukan tanpa lelang. “Tidak harus lelang. Karena pemilihan rekanan ini bukan kategori pengadaan barang dan jasa. Tapi ya itu, harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.”

Menurut Wasis, asuransi jiwa yang diberikan Bringin Life sifatnya sukarela. Karena untuk aparatur pemerintah termasuk perangkat desa sudah ada mekanisme sendiri terkait pelayanan asuransi yaitu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Ya, kalau pemkab mau memberikan tambahan jaminan melalui asuransi jiwa pada sebuah perusahaan asuransi swasta, itu sudah niat baik. Tapi sebaiknya jangan kemudian beban preminya menjadi beban perangkat sendiri. Pemkab yang berkewajiban menanggung beban preminya,” kata Wasis, kepada Espos, Senin (3/3/2014).

Dia mencontohkan, di UNS semua karyawan dan dosen juga ikut program asuransi milik pemerintah dalam hal ini Askes. “Ketika UNS ingin memberikan jaminan kesejahteraan tambahan bagi keluarga karyawan, sehingga punya nilai lebih maka ada program asuransi lain. Tapi tetap yang menanggung beban premi dari pihak universitas.”

Advertisement

Wasis juga melanjutkan pemilihan perusahaan asuransi Bringin Life juga semestinya dilakukan secara transparan. Secara dasar mestinya pemkab harus punya alasan objektif yang bisa dipertanggungjawabkan. “Apa kelebihannya, apa keuntungannya, dan kebaikannya apa. Dasar-dasar pemilihan ini yang harus dijelaskan secara transparan.”

Seperti diketahui, pekan lalu ada reaksi dari kalangan perangkat desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait keputusan sepihak dari Pemkab Boyolali untuk mengikutsertakan perangkat desa dalam program asuransi Bringin Life.

Di saat PPDI tengah memperjuangkan agar bisa mendapatkan fasilitas dari pemkab untuk ikut dalam program BPJS, justru pemkab masuk dengan membawa perusahaan asuransi swasta Bringin Life. Itu pun tanpa sepengetahuan PPDI maupun perangkat desa sebagai objek dan subjek program. Tanpa kejelasan, perangkat desa diminta oleh camat menandatangani surat kuasa pemotongan gaji untuk membayar premi asuransi Bringin Life.

Advertisement

Menurut Wasis, kalau Pemkab Boyolali sudah punya program kesejahteraan tambahan semestinya program wajib di Jamsostek atau nanti 2018 di BPJS sudah mulai diarahkan sejak saat ini. “Kalau mau benar-benar menata ya dari sekarang yang BPJS ini mulai dipikirkan. BPJS kan sudah amanat undang-undang.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif