Soloraya
Jumat, 3 Mei 2024 - 11:26 WIB

DPC PDIP Wonogiri Ajukan Pengunduran Diri 6 Caleg, Cek Daftar Namanya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Kesekretariatan DPC PDIP, Firas Febriawan (kiri), menyerahkan berkas pengusulan pengunduran diri enam caleg kepada Komisioner KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, di Aula KPU Wonogiri, Kamis (2/5/2024) malam. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — DPC PDIP Wonogiri mengajukan pengunduran diri enam nama calon anggota legislatif atau caleg DPRD Wonogiri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri.

Pengajuan pengunduran diri itu disampaikan saat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Wonogiri hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Wonogiri, Kamis (2/5/2024).

Advertisement

PDIP menyerahkan nama-nama caleg yang mengundurkan diri itu sesaat sebelum KPU Wonogiri menandatangani berita acara penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih anggota DPRD Wonogiri pada Pemilu 2024.

Koordinator Kesekretariatan DPC PDIP Wonogiri, Firas Febriawan, mengatakan ada enam caleg yang diusulkan mengundurkan diri. Enam caleg itu meliputi Margono dan Yukanan Supriyanto dari daerah pemilihan (dapil) I, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono dari dapil II.

Advertisement

Koordinator Kesekretariatan DPC PDIP Wonogiri, Firas Febriawan, mengatakan ada enam caleg yang diusulkan mengundurkan diri. Enam caleg itu meliputi Margono dan Yukanan Supriyanto dari daerah pemilihan (dapil) I, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono dari dapil II.

Kemudian Yudhi Sri Cahyono dari dapil III serta Rusdiana dan Endri Sulistyowati dari dapil IV. Semua caleg yang diusulkan mengundurkan diri merupakan caleg terpilih yang ditetapkan KPU Wonogiri kecuali Endri Sulistyowati.

Caleg PDIP nomor urut enam di dapil IV ini turut diusulkan mengundurkan diri karena perolehan suara by name atau perorangan tepat di bawah Rusdiana yang ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Advertisement

Padahal ada caleg lain yang perolehan suara partainya lebih tinggi dibandingkan Endri dan berhak menggantikan Rusdiana. “Nama-nama yang mengundurkan diri itu karena perolehan suaranya memang rendah dalam KomandanTe,” kata Firas saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Kamis (2/5/2024).

Rapat Pleno Ulang

Firas melanjutkan caleg yang diajukan mengundurkan diri itu akan diganti caleg yang memperoleh suara partai di wilayah teritorial terbanyak sesuai penerapan strategi pemenangan KomandanTe.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan telah menetapkan caleg terpilih anggota DPRD Wonogiri berdasarkan sistem penghitungan Sainte Lague. Artinya caleg yang memperoleh suara by name terbanyak akan terpilih sesuai dengan perolehan kursi partai di dapil.

Advertisement

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan KPU No 6/2024, caleg terpilih bisa diganti dengan syarat antara lain caleg yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

Ihwal pengajuan pengunduran diri enam caleg PDIP, KPU akan terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pimpinan partai tersebut sesuai dengan Surat KPU No 664.

Klarifikasi itu untuk memastikan nama-nama yang bersangkutan benar mengundurkan diri disertai bukti berkas pengunduran diri. Jika hasil klarifikasi itu menyatakan benar enam calon itu mengundurkan diri, KPU akan mengubah daftar caleg terpilih.

Advertisement

”Hari ini kami akan meminta klarifikasi kepada pimpinan PDIP Wonogiri. Setelah klarifikasi, kami akan menggelar pleno kembali apa pun hasil klarifikasinya,” kata Satya kepada Solopos.com, Jumat (3/5/202).

Menurut Satya, mereka yang mengundurkan diri akan diganti dengan caleg yang memperoleh suara perorangan terbanyak di bawah mereka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No 7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif