Soloraya
Senin, 3 Maret 2014 - 06:45 WIB

SENGKETA PILKADES BOYOLALI : SK Pengangkatan Kades Sambi Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (Dok/JIBI)

Solopos.com, BOYOLALI—Sengketa penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Sambi Kecamatan Sambi, Boyolali  tak kunjung seusai.

Setelah proses penyelenggaraannya digugat oleh sepuluh warga Desa Sambi melalui Pengadilan Negeri (PN) Boyolalli, kini giliran Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades Sambi untuk calon kades terpilih Waluyo digugat melalui Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Advertisement

Gugatan itu dilayangkan oleh rival Waluyo saat pemilihan November lalu, Hasto Purnomo. Hasto Purnomo melayangkan surat gugatan melalui tim kuasa hukumnya pada Kamis (27/2/2014) pekan lalu.

“Sebenarnya materi gugatan hampir sama dengan gugatan yang kami sampaikan ke PN Boyolali. Ada ketidakbenaran dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Hanya saja, untuk gugatan ke PTUN ini lebih ke arah pembatalan SK pengangkatan kades bagi Waluyo,” kata Kuasa Hukum Hasto Purnomo, Budi Satrijo, kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.

Lebih jelasnya, kata Budi, untuk objek gugatan ke PTUN kali ini adalah SK Pengangkatan Kades, sementara objek gugatan yang disampaikan ke PN Boyolali dan saat ini masih dalam proses persidangan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) pada penyelenggaraan Pilkades Sambi.

Advertisement

“Proses yang saat ini sedang berjalan di PN Boyolali tidak bisa membatalkan SK. Maka kami gugat SK itu lewat PTUN.” Digugatnya SK Pengangkatan bagi Kades Waluyo, dikarenakan penyelenggaraan pemilihan yang dianggap masih cacat hukum.

Seperti diketahui sebelunya, pascapenyelenggaraan Pilkades Sambi 21 November lalu muncul sengketa dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan. Pemkab Boyolali mengklaim bahwa proses pemilihan yang berlangsung secara e-voting sudah berjalan sesuai aturan. Bahkan, meskipun muncul adanya gugatan terhadap pelaksanaan tersebut, Pemkab tetap mengeluarkan SK pengangklatan bagi kades yang memperoleh suara terbanyak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif