Soloraya
Senin, 3 Maret 2014 - 19:10 WIB

POLEMIK PASAR IR. SOEKARNO : PT AS Tolak Bayar Denda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO—PT Ampuh Sejahtera (AS) selaku kontraktor Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo keberatan membayar denda keterlambatan pengerjaan proyek, sebesar Rp1,24 miliar kepada Pemkab Sukoharjo.

Padahal penarikan denda dari PT AS merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemkab Sukoharjo. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014 tertanggal 25 Februari 2014 tentang Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012.

Advertisement

Manajer Teknik PT AS, Ajiyono, ketika dihubungi Espos, Senin (3/3/2014), mengatakan, sikap keberatan membayar denda didasari tidak adanya proses klarifikasi tim auditor BPK kepada PT Ampuh Sejahtera selama proses audit. Padahal, menurut dia, secara aturan mestinya PT AS diklarifikasi auditor BPK. “BPK wajib meminta klarifikasi PT AS, tapi kenyataanya tidak,” kata dia.

Ajiyono melanjutkan selama ini tim auditor BPK hanya meminta keterangan eks pegawai (karyawan) PT AS. Mereka dimintai keterangan secara individu lantaran sudah tidak bekerja lagi di PT AS. “BPK bisa meminta klarifikasi kami, tapi kenapa tidak dilakukan? Jadi denda minta saja kepada pihak yang memberi keterangan, yang menandatangani LHP,” sambung dia.

Disinggung mengenai rencana gugatan balik Pemkab Sukoharjo kepada PT AS, Ajiyono menyatakan tidak masalah. Menurut dia pengajuan gugatan tersebut merupakan hak Pemkab. Namun dia menegaskan proses persidangan yang akan membuktikan siapa pihak yang bersalah. “Gugatan hukum adalah hak setiap warga negara,” terang dia.

Advertisement

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS), Fajar Purwanto, meminta Bupati Sukoharjo turun langsung ke pasar darurat untuk menyosialisasikan isi LHP BPK Pasar Ir. Soekarno. Pernyataan tersebut menanggapi agenda Pemkab Sukoharjo mengumpulkan pedagang pasar di Kompleks Setda Sukoharjo untuk menyosialisasikan LHP BPK.

Alasannya,  imbuh dia, supaya Bupati melihat langsung kondisi riil pedagang di pasar darurat. Selain itu supaya Bupati mengetahui berapa pedagang yang masih berjualan dan berapa orang yang sudah tiarap. “Pedagang ingin Bupati menyampaikan LHP BPK kepada pedagang di pasar darurat. Bupati harus melihat langsung kondisi pedagang,” tegas dia.

Lebih jauh Wanto panggilan akrabnya menjelaskan, selama ini pihaknya menyalahkan Pemkab selaku pembuat program pembangunan Pasar Ir. Soekarno tahun 2012. Menurut dia, saat itu Pemkab menjanjikan pembangunan pasar rampung dalam tempo enam bulan. Mendasarkan janji Pemkab, 1.023 pedagang bersedia boyongan ke pasar darurat.
Namun kenyataannya, Wanto melanjutkan, pembangunan pasar mangkrak lebih dari setahun. Bahkan sejauh ini menurut dia belum ada kepastian waktu penyelesaian proyek pasar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif