Soloraya
Minggu, 2 Maret 2014 - 19:45 WIB

TOWER ILEGAL : Warga Mojosongo Solo Tuntut Tower Dirobohkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga RT 03/RW 35 Sabrang Kulon Mojosongo Jebres menunjukkan tanda tangan penolakan pendirian tower di RT 01/RW 35 Sabrang Kulon di depan lokasi pembangunan, Minggu (2/3/2014). (Chrisna Chanis C/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Pembangunan tower tanpa izin yang berlokasi di RT 01/RW 35 Sabrang Kulon, Mojosongo, Jebres, menyulut protes warga sekitar. Mereka meminta tower milik operator seluler Tri itu dirobohkan.

Pantauan Solopos.com di sekitar lokasi, Minggu (2/3/2014), puluhan warga RT 03/RW 35 berkumpul untuk menolak pendirian tower berketinggian 30 meter tersebut.

Advertisement

Mereka mengklaim belum ada kesepakatan apapun dari warga terkait pembangunan. “Warga belum setuju kok sudah berani membangun,” tukas Ketua RT 03, Toni Daryono, menanggapi bangunan yang sudah dua pekan berdiri itu.

Menurut Toni, seluruh warga RT 03 kompak menolak keberadaan tower yang dibuktikan dengan tanda tangan. Dengan landasan itu, pihaknya meminta otoritas tegas merobohkan tower tak berizin tersebut.

Selain melangkahi aturan, Toni khawatir tower tersebut menimbulkan efek negatif bagi warga sekitar.Menurutnya sudah ada warga yang mengeluh atas pendirian tower di permukiman padat tersebut.

Advertisement

“Kalau kena cahaya matahari, tower sangat menyilaukan. Pengguna jalan sering kesulitan mengendarai kendaraan. Belum efek kesehatan yang bisa sewaktu-waktu menyerang,” tuturnya.

Warga RT 03, Hebin Arif, 36, menilai pendirian tower yang berlokasi di lahan pribadi itu cenderung sembunyi-sembunyi. Hebin mengklaim warga RT-nya sama sekali tak dilibatkan dalam rencana pembangunan. Padahal, letak RT 03 dinilainya cukup dekat dengan tower.

“Hanya RT 01 yang diajak bicara. Sedangkan warga RT 02 dan RT 03 yang berdampingan cenderung diabaikan,” ujarnya.

Advertisement

Info yang dihimpun Solopos.com, warga RT 01 telah ditawari kompensasi sebesar Rp500.000. Sedangkan pemilik 11 rumah di RT 01 dan RT 02 yang berdekatan tower dikabarkan mendapat Rp3 juta. Namun menurut sumber Solopos.com, masih ada sejumlah warga RT 01 dan RT 02 yang tidak sepakat meski telah diiming-imingi kompensasi.

“Ada yang karena kurang (kompensasi), ada yang murni menolak. Suaranya terpecah,” ucap sumber itu.

Lurah Mojosongo, Agus Triyono, membenarkan keberadaan tower di RT 01/RW 35 belum berizin. Pihaknya mengaku tak tahu menahu kenapa operator nekat membangun tanpa persetujuan. Agus mengklaim telah meminta operator melengkapi perizinan sebelum pembangunan. “Kami pun masih perlu koordinasi karena belum semua warga menyetujui,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif