Soloraya
Minggu, 2 Maret 2014 - 17:30 WIB

PASAR IR SOEKARNO SUKOHARJO : BPK Temukan 6 Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng di Semarang, Jumat (28/2/2014), menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Ir. Soekarno.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jateng Ignasius Bambang Adiputranta menyerahkan LHP itu di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang. Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Jaka Wuryanta hadir sebagai penerima LHP tersebut.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan tim audit BPK yang bekerja sama dengan tim teknis dari Pusat Studi Ilmu Teknik (PSIT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja, ditemukan enam pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu meliputi pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang tidak didukung anggaran memadai.

Dokumen penawaran yang disampaikan PT AS dalam pelelangan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pengawasan pelaksanaan konstruksi oleh konsultan pengawas tidak memadai, pelaksanaan perhitungan bersama atas volume pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo atau mutual check 0% (MC-0), dilakukan tidak pada awal tahun pelaksanaan kontrak.

Di samping itu, proses perhitungan volume pekerjaan dilakukan tidak dengan bersama-sama antara pihak perencana pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK. Pelaksanaan addendum kontrak I tidak sesuai ketentuan berindikasi mark up volume dan harga pada item pekerjaan baru.

Advertisement

Kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sampai batas waktu ditentutkan. ”Terdapat cacat mutu pada beberapa item pekerjaan, 383 buah volume pekerjaan elektrikal yang tidak tercantum dalam kontrak, serta kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,08 miliar,” beber Bambang.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif