Soloraya
Sabtu, 1 Maret 2014 - 05:45 WIB

PENCURIAN SOLO : Curi Motor, Warga Serengan Solo Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor Jupiter MX, Iwan Setiawan (dua dari kiri) didampingi pengacaranya di Polsek Serengan, Solo, Jumat (27/2). Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya pada Jumat (21/2/2014). (Ardhiansyah IK/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polsek Serengan membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Iwan Setiawan, 21, Jumat (21/2/2014).

Pekerja salah satu swalayan ternama asal Kampung/Kelurahan Joyotakan, Serengan, Solo itu diduga telah mencuri satu unit motor yang terparkir di halaman pabrik konveksi di Tipes, Serengan, Jumat (15/2/2014).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Serengan, Jumat (28/2/2014), peristiwa bermula ketika korban, Dpy, 17, yang kala itu berjaga malam di pabrik konveksi tempat kerjanya.

Dia memarkirkan motornya miliknya, Yamaha Jupiter MX CW berpelat nomor AD 3585 AI, di halaman pabrik. Namun, karena merasa kesepian ia mengajak temannya, Doni, untuk menemani dia bermalam.

Doni pun mengajak temannya, yakni tersangka Iwan, dengan alasan agar tambah ramai. Keesokan paginya korban yang hendak mengecek motornya kaget karena tak mendapati motornya lagi. Pada saat itu Doni dan Iwan tidak berada di pabrik.

Advertisement

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, kepada wartawan menyampaikan, setelah mendapat laporan dari korban pihaknya menelusuri keberadaan Iwan, karena kecurigaan mengarah kepadanya.

Setelah mendapat bukti petugas menangkap Iwan di rumahnya. Saat diperiksa Iwan mengakui perbuatannya. Berdasar pengakuan Iwan, kata Edy, niat mencuri itu muncul setelah dia hendak pulang dari pabrik pukul 04.00 WIB.

Saat hendak mengambil Yamaha Mio Soul miliknya untuk pulang, Iwan mengaku melihat motor korban yang kunci kontaknya masih di motor. Kebetulan motor korban diparkir di samping motor Iwan.

Advertisement

“Tersangka kala itu tak langsung mengambil motor korban. Terlebih dahulu dia mengajak Doni pulang. Setelah sampai di rumah dia menghubungi Rd untuk diajak mengambil motor korban. Setelah bertemu mereka kembali ke pabrik menggunakan motor tersangka. Rd saat itu diboncengkan. Setibanya di pabrik Rd mengambil motor korban. Setelah berhasil Rd kabur membawa hasil kejahatan, sedangkan tersangka juga kabur menggunakan motornya sendiri,” urai Edy.

Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, Iwan dan Rd sepakat ingin menjual motor rampasan itu. Namun, sebelumnya mereka menitipkannya kepada teman mereka, Danang, warga Sukoharjo.

Polisi menyita hasil kejahatan Iwan dari rumah Danang tersebut. Sementara itu, Rd masih buron. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Pengacara Iwan, Agus Riyadi, yang turut menyaksikan gelar tersangka menyatakan, keberatan saat wartawan hendak meminta konfirmasi kepada Iwan. Agus menilai keterangan dari polisi sudah cukup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif