Soloraya
Kamis, 27 Februari 2014 - 06:30 WIB

REGULASI COPY PASTE : Pembuatan NA dan Draf Raperda Telan Rp50 Juta/Raperda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—DPRD Kota Solo tidak mempermasalahkan pembuatan draf dan naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah (raperda) dengan model copy paste asalkan tidak kelewatan. Pemerintah kota (pemkot) diminta lebih selektif dan cermat dalam penunjukkan konsultan pembuatan draf dan NA raperda, mengingat alokasi anggaran mencapai Rp50 juta/raperda.

Alokasi anggaran pembuatan NA dan draf raperda itu terpisah dengan anggaran pembahasan raperda. Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui solopos.com, Rabu (26/2), membenarkan bila pembuatan NA dan draf raperda itu terkesan menjadi proyek para dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta karena anggarannya cukup besar, Rp50 juta/raperda. NA dan draf Raperda Ketenagakerjaan dibuat melalui kerja sama dengan CV Citra Inti Semar. NA dan draf Raperda Pemondokan dibuat dengan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sedangkan NA dan draf Raperda Air Tanah dibuat dengan pendampingan dari Lembaga Lingkungan Hidup.

Advertisement

Asih sangat menyayangkan dokumen NA dan draf Raperda tentang Air Tanah yang dibahas Banleg, Selasa (25/2). Menurut dia, indikasi copy paste terlihat jelas ketika belum menghilangkan asal daerah yang disalin, yakni Jawa Timur.

“Copy paste itu tidak masalah, asalkan hanya berkaitan dengan konsideran atau dasar hukum di atasnya. Seperti NA dan draf Raperda Ketenagakerjaan, tidak apa-apa meniru isi dari aturan di atasnya tentang ketenagakerjaan tetapi ada yang beda dalam raperda, yakni ada muatan lokalnya. Ketika muatan lokal ini tidak muncul jadi masalah. Apalagi sampai menyebut daerah Jawa Timur dalam dokumen resmi NA yang diajukan ke Dewan, jadinya fatal,” tegas Asih.

Dia berharap persoalan tiga raperda itu menjadi pelajaran bagi pemkot, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Dia meminta jangan sampai persoalan copy paste yang kelewatan ini terulang kembali.

Advertisement

“Bagian Hukum harus mencermati dan mengkaji terlebih dulu naskah NA dan draf raperda yang disampaikan pihak rekanan. Bagian Hukum harus lebih selektif lagi untuk meminimalisasi kesalahan dalam naskah NA dan draf raperda. Rekanan untuk tiga raperda itu harus menjadi catatan khusus bagi pemkot,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang. Menurut dia, meniru atau copy paste dalam draf raperda itu tidak salah dan bisa dimaklumi. Dia berpendapat meniru dengan objektif itu akan menghasilkan produk yang lebih baik.

“Copy paste itu tidak masalah, tapi perlu dibahas lagi yang disesuaikan dengan kultur dan karakter daerah Solo. Pembahasan NA dan draf raperda itu kan dilakukan bersama tim ahli dari pihak ketiga. NA dan draf raperda bisa disempurnakan di tingkat panitia khusus (pansus) karena pansus memiliki wewenang untuk menambah dan mengurangi isi raperda,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif