Soloraya
Kamis, 27 Februari 2014 - 18:21 WIB

RAPERDA MIRAS SOLO : Ormas Islam Datangi DPRD Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa dari berbagai ormas Islam memadati pelataran Gedung DPRD, Solo, Jumat (21/2/2014). Pendemo menolak dengan tegas Raperda Miras. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) Islam di Solo kembali mendatangi Gedung DPRD Solo, Kamis (27/2/2014).

Kedatangan mereka bukan untuk unjuk rasa, melainkan hanya meminta salinan pendapat akhir dari enam fraksi di DPRD Solo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras).

Advertisement

Ormas Islam tersebut terdiri atas Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan elemen umat Islam lainnya. Mereka langsung mendatangi sejumlah fraksi di DPRD Solo.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menjadi salah satu fraksi yang didatangi ormas Islam. Kedatangan mereka di FPD diterima Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto.

Ormas Islam itu bergerak lagi ke ruang Ketua DPRD Solo. Kebetulan Ketua Dewan, Y.F. Sukasno, ada di ruang kerjanya. Kedatangan mereka disambut hangat pimpinan Dewan.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Sekretaris MUI Solo, Suripto, menerangkan maksud kedatangan perwakilan ormas Islam yang terdiri atas 10 orang.

“Kedatangan kami ke DPRD untuk meminta salinan pendapat fraksi. Kami juga meminta surat pernyataan dari fraksi yang pernah kami serahkan beberapa waktu lalu terkait sikap fraksi tentang Raperda Miras,” ujar Suripto.

Sukasno menerangkan kronologi pembuatan draf raperda sampai pembahasan raperda di tingkat panitia khusus.

Advertisement

Di akhir penjelasannya, Sukasno menegaskan semua fraksi di DPRD, mulai dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Golongan Karya Sejahtera (FGKS), dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR), menyatakan menolak Raperda Miras ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Ketika semua fraksi menolak, bukan berarti raperda langsung dikembalikan ke pemerintah kota (pemkot), tetapi harus melalui mekanisme rapat paripurna yang akan digelar Selasa (4/3/2014) mendatang.

Sebenarnya, hari ini [kemarin] rapat paripurna itu diadakan. Tapi karena Wali Kota diundang ke Kementerian PAN [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Saat paripurna besok, pasti Wali Kota hadir,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif