News
Kamis, 27 Februari 2014 - 22:45 WIB

MUI Bantah Ada Gratifikasi Labelisasi Halal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi labelisasi halal bahan makanan. (halalville.blogspot.com

Solopos.com, JAKARTA — Labelisasi halal yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan sarat penyimpangan. Patgulipat dalam labelisasi halal itu disebut Majalah Berita Mingguan Tempo dalam laporan utama edisi 24 Februari dengan sampul berjudul Astaga Label Halal melibatkan pejabat MUI.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim pun segera menanggapi. Menurut dia biaya untuk sertifikasi halal bervariasi tergantung banyaknya jenis produk dan besar-kecilnya perusahaan itu.

Advertisement

“Biayanya mulai dari Rp1 hingga Rp5 juta untuk perusahaan menengah ke atas dan nol hingga Rp2,5 juta untuk perusahaan kecil,” ujar Lukmanul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Biaya tersebut, belum termasuk transportasi dan akomodasi audit lapangan pimpinan MUI ke lapangan, khususnya untuk sertifikasi halal di luar negeri. Pemberian transportasi dan akomodasi, bukanlah gratifikasi, katanya. “Semuanya sukarela. Tidak ada namanya gratifikasi, karena MUI bukan lembaga negara,” katanya.

Dia menjelaskan proses sertifikasi halal dan labelisasi halal yang selama ini dijalankan dimulai dari pendaftaran melalui online CEROL SS-23000. “Pendaftaran melalui online CEROL SS 23000. Mekanisme pendaftaran dengan sistem elektronik dilakukan secara lebih efisien dan meningkatkan akurasi data,” jelas dia.

Advertisement

Kemudian dilanjutkan proses pra- audit yang meneliti kelengkapan dokumen bahan dan sistem jaminan halal perusahaan. Dilanjutkan ke proses audit dan pasca audit. “Biaya sertifikasi halal dilakukan melalui akad biaya. Pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan pedoman yang jelas,” kata dia.

Sementara untuk produk luar negeri, MUI melakukan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) yang menerapkan standar halal MUI melalui proses pengakuan. MUI menetapkan tujuh kriteria sebagai prasyarat yang harus dipenuhi oleh LSHLN yang ingin diakui oleh MUI. Pengakuan MUI terhadap LSHLN dilakukan berdasarkan permohonan dari LSHLN yang bersangkutan.

Setelah tujuh kriteria itu dipenuhi melalui sistem kuesioner, maka dilanjutkan ke LPPOM. Hasil kajian dan verifikasi oleh LPPOM MUI yang disampaikan ke MUI. “Kemudian Dewan Pimpinan MUI akan menetapkan status kelayakan LlSHLN untuk dikunjungi.”

Advertisement

Setelah kunjungan ke lapangan, jika sesuai maka akan diterbitkan sertifikat MUI atas pengakuan lembaga sertifikasi halal untuk kategori tertentu. MUI akan melakukan peninjauan ulang atas pengakuan LSHLN setiap dua tahun sekali.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif