Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro, menuntut Chairun Nisa dengan pidana kurungan 7,5 tahun karena terbukti bersalah. “Menuntut supaya hakim majelis memutuskan: menyatakan terdakwa Chairun Nisa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Tim Jaksa KPK menilai Nisa terbukti melanggar pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dari UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke satu. Selain hukuman pidana, Nisa juga harus membayar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Chairun Nisa dianggap terbukti bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD22.000, Rp766.000 atau seluruhnya setara Rp3 miliar serta Rp75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun terkait gugatan hasil Pilkada Gunung Mas.
Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Chairun Nisa dilakukan saat negara sedang giat melakukan tindak pidana korupsi, aktif melakukan pendekatan ke Akil Mochtar, serta aktif meminta uang ke Hambit Bintih dan Cornelis Nalau. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa Nisa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.