News
Kamis, 27 Februari 2014 - 04:41 WIB

FATWA HARAM KUBURAN MEWAH : Menag Nilai Kubur Mewah Berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kuburan mewah (Sandiegohills.co.id)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis kuburan mewah yang belakangan marak mengandung unsur tabdzir dan israf sehingga hukumnya haram. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pun menyambut positif fatwa haram jual beli kuburan mewah itu.

“Yang enggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan, kan satu orang cukup 1 meter x 2 meter, ini bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan),” aku Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu (226/2/2014).

Advertisement

Menurut dia, pemakaman yang dibuat secara mewah, selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna. Dikatakannya, dengan bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjualbelikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial orang yang masih hidup terhadap orang meninggal.

Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal. “Mereka tinggal di kuburan, mereka bawa tempat tidur, televisi. Mereka nyaman di sana karena lantainya berkeramik, ada atapnya,” kata dia.

Pemakaman mewah, menurut dia bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah. Dia menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.

Advertisement

“Menurut sunah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap,” kata dia.

Pihaknya mengatakan bahwa sebuah makam bisa ditumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan. Menurut dia, hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.

“Kuburan yang ditumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif