News
Rabu, 26 Februari 2014 - 15:31 WIB

SUAP SKK MIGAS : Lagi, Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Oktofriawan Hargianda, terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM. Dia akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno (WK).

“Yang bersangkiutan akan diperiksa sebagai saksi WK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/2/2014).

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana; dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali; serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dollar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar USS$200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Advertisement

Selain itu, baru-baru ini, penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jum’at, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu penyidik kembali menyita uang sekitar Rp2 Miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif