Soloraya
Rabu, 26 Februari 2014 - 08:15 WIB

KEBIJAKAN LEGISLASI SOLO : Draf Tak Lengkap, Banleg Kembalikan 3 Raperda ke Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo mengembalikan tiga draf rancangan peraturan daerah (raperda) beserta naskah akademik (NA) lantaran ditemukan banyak persoalan di dalamnya. Banleg merekomendasikan agar tiga draf raperda dan NA direvisi terlebih dulu baru diajukan kembali ke Dewan.

Ketiga raperda itu terdiri atas Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Air Tanah, dan Raperda Pemondokan. Ketiga raperda itu dibahas Banleg bersama tim pembuatan raperda dan NA serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sejak Senin-Selasa (24-25/2). Wakil Ketua Banleg DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui wartawan, Selasa (25/2), mengatakan Raperda Ketenagakerjaan tidak mencantumkan muatan lokal dalam draf raperda maupun NA. Dalam pembahasan raperda itu, kata Asih, terjadi perdebatan dengan SKPD dan pembuat raperda.

Advertisement

“Pembuat perda bilang regulasi di atasnya sudah banyak mengatur tentang ketenagakerjaan secara lengkap. Lalu kami bertanya, buat apa ada perda? Mereka bilang nanti ada muatan lokalnya. Namun dalam draf raperda dan NA tidak ada muatan lokalnya. Daripada dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) muncul persoalan, draf raperda dan NA lebih baik dikembalikan saja,” tegas Asih.

Demikian pula dalam draf dan NA Raperda Air Tanah. Menurut Asih, dalam konsiderannya masa mengambil regulasi dari Jawa Timur, padahal yang diatur itu masyarakat Solo. Selain itu, tambah dia, dalam drafnya dimasukkan adanya pengaturan irigasi, sedangkan Solo tidak memiliki persawahan. “Kami khawatir pembuatan raperda dan NA ini sekadar copy paste dari draf lainnya,” ujarnya.

Dalam draf dan NA Raperda Pemondokan juga tidak lengkap karena tidak memasukan Perda No. 5/1996 yang mengatur tentang pemondokan. “Perda yang sudah dimiliki Solo itu ternyata tidak masuk dalam konsideran. Selain itu, tidak ada redaksional yang menerangkan perda itu dicabut atau disesuaikan. Isi draf raperda dan NA lebih pada pajak dan perizinan, padahal persoalan itu sudah ada perda tersendiri. Kalau pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, ternyata hal itu juga tidak masuk dalam draf raperda dan NA. Akhirnya, tetap direvisi,” tuturnya.

Advertisement

Ketua Banleg DPRD Solo, Budi Prasetyo, menegaskan Banleg merekomendasikan tiga raperda itu dikembalikan ke pemerintah kota (pemkot) lewat pimpinan DPRD. “Kami sudah menyiapkan surat rekomendasi ke pimpinan Dewan. Mestinya Badan Musyawarah (Banmus) memperhatikan rekomendasi Banleg dalam rapat yang digelar besok [hari ini]. Revisi raperda dan NA itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu 1-2 hari karena ada mekanisme pengembalian dari pimpinan Dewan ke Wali Kota,” tandas Budi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif