News
Rabu, 26 Februari 2014 - 13:53 WIB

KASUS WAWAN : Wawan Sakit Demam Berdarah, Pengacara Minta Rutan KPK Diasap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, akhir Januari 2014 lalu. (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA— Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua MK Akil Mochtar terindikasi sakit demam berdarah dengue (DBD).

“Diagnosis awalnya DBD, tapi gejala DBD dan tifus kan hampir sama. Dia keluar bintik merahnya ada, hari Senin (24/2/2014) itu sangat drop, trombositnya turun tapi saya tidak tahu berapa, jadi kemungkinan besar DBD. Kemarin, langsung dirawat di paviliun Cendrawasih (RS Polri), tapi hari ini mau ke sana lagi untuk melihat kondisi terakhir mas Wawan bagaimana,” kata salah satu tim pengacara Wawan, Sadli Hasibuan di gedung KPK Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Advertisement

Wawan seharusnya menjalani sidang perdana pada Senin (24/2/2014) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendengarkan dakwaan, namun karena Wawan sakit maka sidang ditunda ke Kamis (27/2/2014).

“Saya rasa sidang besok tetap akan digelar, tapi kemungkinan Mas Wawannya belum ada, jadi kemungkinan dakwaan belum bisa dibacakan, mungkin (sidang) ditunda lagi,” kata Sadli.

Advertisement

“Saya rasa sidang besok tetap akan digelar, tapi kemungkinan Mas Wawannya belum ada, jadi kemungkinan dakwaan belum bisa dibacakan, mungkin (sidang) ditunda lagi,” kata Sadli.

Menurut Sadli, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang nanti akan mengurus pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap tersangka, karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

“Belum ada pembantaran, JPU yang akan mengusahakan semuanya, karena statusnya dari JPU yang menghadirkan mas Wawan,” kata Pia Akbar Nasution, pengacara Wawan lainnya.

Advertisement

“Saya tidak bisa mengarah ke sana, karena diagnosisnya bukan masalah lain, tapi diagnosis awal adalah DBD, lagi pula belum ada diskusi antara kami mengenai dakwaan, karena dakwaan baru hari Jumat ibu Pia berikan, jadi belum sempat ketemu, Mas Wawan sudah sakit,” jelas Sadli.

Pia bahkan meminta agar KPK melakukan pengasapan di area rumah tahanan.

“Mestinya kalau DBD kenapa gak tanya KPK, kenapa bisa DBD? mesti di-fogging kayaknya,” ungkap Pia.

Advertisement

Sadli selanjutnya juga mengungkapkan keheranan, meski menjadi tahanan KPK, Wawan harus membayar sendiri biaya perawatan sakitnya di kamar kelas I RS Polri.

“Bayar sendiri lho kita, kita juga kaget, pada saat mengurus administrasinya itu bu Airin sendiri yang mengurus. Pada saat ada form penanggungan biaya, kita dibilang harus membayar sendiri, saya juga kaget, saya tanya sama Airin, lho kalau bayar sendiri kita minta VIP atau ruangan lain dong, atau rumah sakit lain yang merasa lebih nyaman, tapi ternyata sudah rujukan tapi kita harus menanggung sendiri. Tapi kita jalanin saja,” jelas Sadli.

Selain tim kuasa hukum, Wawan juga diperbolehkan untuk dijenguk istrinya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ibu serta anaknya, sedangkan keluarga lain sifatnya memberi dukungan dari luar kamar, menurut Sadli.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif