Soloraya
Rabu, 26 Februari 2014 - 18:14 WIB

KASUS PEMBUANGAN BAYI : Malu, Wanita Muda Tega Buang Bayinya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka, KRS (duduk), 20, saat dimintai keterangannya di ruang kerja Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto (kiri), di Mapolres Boyolali, Rabu (26/2/2014).(JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI--KRS, 20, harus merasakan dinginnya ruang tahanan di Mapolres Boyolali. Perempuan asal Desa Blagung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali itu ditangkap polisi karena menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan di luar pernikahan, di aliran Sungai Nanas, Dukuh Cilak, desa setempat.

Informasi yang dihimpun solopos.com di Mapolres Boyolali, Rabu (26/2/2014), penangkapan tersangka berawal dari penemuan mayat bayi di aliran Sungai Nanas, Dukuh Cilak, Desa Blagung, oleh warga setempat, Senin (24/2), sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim penyidik. Dari penyelidikan itulah terungkap bahwa pelaku pembuang bayi tersebut adalah KRS.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, mengemukakan, kepada penyidik, tersangka mengakui telah membuang bayi yang dilahirkannya Minggu (23/2/2014) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya bernama Yudha Nugroho. Keduanya berpacaran saat tersangka masih sama-sama bekerja di Semarang. Tersangka mengaku melakukan perbuatan terlarang itu bersama pacarnya, sedikitnya lima kali di kos Yudha.

Hingga akhirnya tersangka hamil. Namun setelah tersangka mengetahui dirinya hamil, ternyata sang pacar tidak mau bertanggung jawab dan bahkan menghilang. Ironisnya, tersangka juga tidak mengetahui alamat pacar. Akhirnya tersangka pun memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Simo dan bekerja di toko setempat.

Namun karena malu kepada orang tuanya, tersangka terus merahasiakan tentang kehamilannya itu. Hingga Minggu (23/2/2014), sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka merasa sakit perut seperti hendak buang air besar, namun mengeluarkan lendir saat di kamar mandi. Paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, tanpa bantuan orang lain, tersangka melahirkan bayi perempuan.

Advertisement

Saat dilahirkan, kondisi bayi masih hidup. Tersangka kemudian memotong tali pusar bayi dengan kuku tangannya dan kemudian bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik dan ditempatkan dalam keranjang. Setelah  mandi, tersangka kemudian berangkat kerja dan pulang sekitar pukul 21.00 WIB.

Sesampainya di rumah, tersangka segera memeriksa bayinya dan menemukannya sudah tidak bernapas. Mengetahui itu, tersangka lantas berniat membuang bayinya. Keesokan paginya, tersangka memasukkan mayat bayi perempuan itu ke dalam plastik berwarna merah muda, kemudian dimasukkan lagi ke dalam plastik berwarna hitam. Sekitar pukul 09.00 WIB, mayat bayi malang itu kemudian dibuangnya ke Sungai Nanas yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya. Usai membuang bayinya, tersangka kemudian berangkat bekerja.

Kasatreskrim menjelaskan saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan penemuan mayat bayi di sungai tersebut, ditemukan jejak darah di beberapa titik di tepi sungai itu. Dari penyelidikan lebih lanjut serta keterangan saksi-saksi, akhirnya petugas menemukan berbagai petunjuk yang mengarah pada tersangka.

Advertisement

“Sore harinya kami menangkap tersangka dan dia mengakui perbuatannya,” ungkap Kasatreskrim.

Sementara itu dari hasil autopsi forensik RSUD Dr. Moewardi Solo, mayat bayi yang ditemukan di sungai tersebut, saat lahir dalam kondisi cukup bulan. Penyebab kematian bayi disebabkan karena kesulitan dalam bernafas. Selain itu juga tidak ditemukan tanda bekas kekerasan pada jasad bayi.

Kasatreskrim menyebutkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 341 KUHP atau 342 KUHP jo 181 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif