Soloraya
Rabu, 26 Februari 2014 - 12:06 WIB

GAGASAN : PNS, Motor Penggerak Demokrasi

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Wahyudi jwah1972@gmail.com Guru SMP Negeri 2 Kalijambe, Sragen

 

Advertisement

Johan Wahyudi
jwah1972@gmail.com
Guru SMP Negeri 2 Kalijambe, Sragen

Gagasan Mukhlis Mustofa yang berjudul Guru dalam Ujian Politik (Solopos, 24 Februari 2014) sangat menarik untuk dicermati. Penulis menyoroti keterlibatan guru tersertifikasi dalam kegiatan politik praktis di Kabupaten Boyolali. Menurut penulis, guru berada pada posisi yang absurd. Maju kena tetapi mundur pun kena. Jika terlibat dalam kegiatan politik praktis, tindakan itu merupakan pelanggaran PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menjelaskan bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Jika ingin mundur dari kancah politik praktis, guru PNS pun terancam oleh sanksi yang sering dijatuhkan pimpinan.

Advertisement

Gagasan Mukhlis Mustofa yang berjudul Guru dalam Ujian Politik (Solopos, 24 Februari 2014) sangat menarik untuk dicermati. Penulis menyoroti keterlibatan guru tersertifikasi dalam kegiatan politik praktis di Kabupaten Boyolali. Menurut penulis, guru berada pada posisi yang absurd. Maju kena tetapi mundur pun kena. Jika terlibat dalam kegiatan politik praktis, tindakan itu merupakan pelanggaran PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menjelaskan bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Jika ingin mundur dari kancah politik praktis, guru PNS pun terancam oleh sanksi yang sering dijatuhkan pimpinan.

Sebenarnya kasus mobilisasi guru tidak hanya dilakukan oleh daerah tertentu. Menjelang pesta demokrasi 9 April 2014 nanti, banyak pihak berusaha “unjuk gigi” dengan memobilisasi potensi suara. Jika sebagian daerah memobilisasi guru, banyak daerah lain justru melibatkan pegawai negeri sipil (PNS). Ada daerah yang para birokratnya terlibat berkampanye untuk mengegolkan calon legislatif.

Bahkan, ada kepala daerah yang diduga berkampanye dengan memberikan iming-iming tertentu kepada bawahan. Agar terhindar dari sanksi Panwaslu, kegiatan itu dikemas dalam beragam bentuk, seperti sosialisasi, konsolidasi organisasi, dan jalan sehat. Ujung-ujungnya, PNS diajak untuk memberikan dukungan kepada calon legislatif, DPD, atau capres.

Advertisement

Pimpinan sering memelintir makna loyalitas sebagai alat penekan kepada PNS agar tunduk mengikuti ajakan. Jika PNS membandel, sanksi pun dijatuhkan. Situasi inilah yang sering menciptakan situasi tidak kondusif di kalangan PNS karena mestinya mereka harus bersikap netral dalam pemilu. Akhirnya, PNS mengikuti arahan pimpinan agar tetap mendapat penilaian loyalitas yang baik.

Kedua, daya jangkau. Di setiap pemerintah kota atau kabupaten, tak kurang dari 10.000 PNS mengabdikan diri kepada negara. PNS itu tersebar merata ke seluruh daerah. Mereka bekerja secara sistematis dalam wadah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Selanjutnya, beberapa SKPD itu memiliki unit pelaksana teknis (UPT). Sistem birokrasi ini mampu menjangkau kepentingan masyarakat paling bawah. Posisi ini jelas sangat menguntungkan jika digunakan untuk berkampanye. Maka, wajarlah jika PNS terus diberdayakan birokrat untuk “menyukseskan” pemilu.

Ketiga, tingkat keterpengaruhan yang sangat tinggi. Di masyarakat, status PNS sangat dihormati sehingga pendapat-pendapat mereka sering dijadikan pedoman masyarakat. Mereka dianggap golongan priyayi sehingga sering dijadikan figur atau tokoh. Karenanya, banyak PNS dijadikan ketua RT, ketua paguyuban, ketua yayasan, dan beragam jabatan sosial.

Advertisement

Status ini jelas akan memberikan keuntungan untuk menarik simpati dari masyarakat bawah karena mereka sering bersentuhan langsung dengannya. Dalam internal keluarga saja, PNS sudah mendulang minimal 2 suara dan suara itu makin menggelembung karena dukungan dari masyarakat kecil.

Paradigma Baru

Daripada menjadi rebutan banyak pihak, seyogyanya PNS ditempatkan kembali sebagai fungsinya, yaitu abdi negara. Sebagai abdi negara, seharusnya PNS diminta untuk mendukung semua kebijakan negara. Pemilu adalah hajat negara sehingga pesta demokrasi wajib didukung oleh semua komponen bangsa.

Advertisement

Memperhatikan kepentingan itu, PNS memiliki peran yang sangat penting. PNS mestinya dijadikan garda terdepan untuk menyukseskan Pemilu 2014. Oleh karena itu, mestinya pula PNS tidak dilarang berpolitik, tetapi kegiatan politiknya diarahkan agar tidak melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Di tengah ancaman tingginya angka golongan putih atau golput pada Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mestinya bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/BR). Dua kementerian itu bisa membuat regulasi bersama dalam bentuk Peraturan Menteri yang berisi tentang pengarahan agar PNS mendukung keberhasilan pemilu. PNS perlu diberdayakan agar menjadi pelopor keberhasilan pesta demokrasi lima tahunan ini. Regulasi ini penting agar dijadikan payung hukum sehingga PNS tidak merasa terancam.

Ini adalah paradigma baru sebagai implementasi hak setiap warga negara untuk berpolitik. Meskipun berstatus PNS, mereka tetap berhak menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan. Bahkan, mereka memiliki potensi yang sedemikian strategis untuk menyukseskan pemilu. Dengan loyalitas, daya jangkau, dan tingkat keterpengaruhan yang dimiliki, PNS perlu didorong agar menjadi motor penggerak demokrasi. Pemilu perlu disukseskan karena kredibilitas pemilu sangat ditentukan dari partisipasi pemilih. Maka, peran aktif PNS dalam pesta demokrasi sangatlah penting.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif