News
Rabu, 26 Februari 2014 - 23:40 WIB

FATWA HARAM KUBURAN MEWAH : Menag Nilai Kubur Mewah Berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kuburan mewah (sandiegohills.co.id)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia. Menteri Agama Suryadharma Ali pun sependapat.

Ditemui wartawan di Jakarta, ia mengatakan kuburan dalam Islam tidak perlu dihias sedemikian rupa. “Ya kan memang kalau dalam Islam itu kuburan kan sederhana saja. Dia [kuburan] cuma dikasih tanda bahwa itu kuburan,” ujarnya seusai acara bedah buku di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Advertisement

Menurut menteri yang juga ketua umum DPP PPP ini, kuburan mewah sangatlah berlebihan. Masih banyak orang yang masih hidup butuh bantuan supaya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. “Jadi diperlukan untuk mengerem masyarakat agar tidak berlebihan dalam membuat kuburan,” tuturnya.

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, Ahmad Zainuddin, juga menilai fatwa MUI terkait jual beli kubur mewah itu tidak berlebihan. “Tidak berlebihan sih. Saya kira banyak juga orang yang bisa tercerahkan khususnya orang yang awam hukum Islam. Minimal itu upaya mengingatkan umat Islam,” ujar Zainuddin, Rabu.

Menurutnya, jika ditinjau dari sisi manfaat, kuburan mewah memang hanya memubazirkan harta. Bahkan dari sisi kemanusiaan, masih banyak anak manusia yang kesulitan hidupnya. Mereka lebih berhak mendapatkan bantuan dari harta orang-orang kaya daripada dihamburkan untuk membangun kuburan.

Advertisement

Meski sependapat dengan fatwa MUI, politikus PKS ini mengakui fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mengikat. Efektifnya fatwa tersebut bergantung pada kewibawaan ulama di masyarakat. (JIBI/Solopos/Antara/Detik)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif