Soloraya
Selasa, 25 Februari 2014 - 17:20 WIB

RAPERDA MIRAS SOLO : 5 Fraksi DPRD Solo Tolak Raperda Miras

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para aktivis pelbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) bersendi Islam berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2014). Para pengunjuk rasa yang mengenakan atribut masing-masing ormas itu menyatakan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) minuman keras (miras) yang tengah dibahas lembaga legislatif itu. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak lima fraksi di DPRD Solo menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman keras (miras) untuk ditetapkan menjadi perda. Penolakan itu disampaikan dalam pendapat akhir fraksi yang akan diserahkan ke Pansus Raperda Miras, Selasa (25/2/2014) dan Rabu (26/2/2014).

Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golongan Karya Sejahtera (FGKS), dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR). Kelima fraksi itu menyatakan menolak dan menyerahkan keputusan kepada pansus.

Advertisement

Ketua FPD DPRD Solo, Herlan Purwanto, Selasa, mengatakan FPD menolak Raperda Miras ditetapkan sebagai perda. Langkah FPD itu, kata dia, didasarkan banyaknya masukan dari masyarakat terkait Raperda Miras. Namun, pendapat akhir FPD itu belum disampaikan secara tertulis kepada pansus karena masih menunggu tanda tangan dari Sekretaris FPD.

Sekretaris FGKS DPRD Solo, Djaswadi, saat ditemui Solopos.com secara terpisah juga menyatakan FGKS menolak Raperda Miras ditetapkan menjadi perda. Namun, keputusan tersebut diserahkan sepenuhkan kepada Pansus Raperda Miras.

“Yang lebih tahu sebenarnya Bu Maria [Maria Sri Sumarni], karena beliau yang menjadi anggota pansus. Yang jelas fraksi menolak raperda itu ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Advertisement

Tiga fraksi, yaitu FPKS, FPAN, dan FNIR masih konsisten menolak Raperda Miras. Dalam pendapat akhir FPAN yang ditandatangi Umar Hasyim dan Dedy Purnomo menjelaskan sejumlah pertimbangan, baik secara yuridis, filosofis, dan sosiologis.

“Dengan berbagai alasan dan pertimbangan tersebut, FPAN menyatakan Perpres No. 74/2013 identik dengan Keppres No. 3/1997 yang semestinya cacat hukum. Atas dasar itu, FPAN menolak Raperda Miras. FPAN mendorong segera dibuat perda antimiras,” tulis Umar Hasyim dalam surat FPAn yang diterima Espos, Senin (24/2/2014) lalu.

Hal senada juga disampaikan FNIR dalam suratnya yang dibuat pada Jumat (21/2/2014) lalu. Dalam surat yang ditandatangani Abdullah A.A. dan Tjatur Wardaningtyas itu, FNIR pernah menyampaikan pendapat terkait Raperda Miras berdasarkan surat yang diajukan pimpinan Dewan No. 172.4/2191 dan Surat Pansus No. 16/Pansus/2011 tertanggal 22 November 2011.

Advertisement

“Kami memperkuat dan mempertegas bahwa kami menolak Raperda Miras yang diajukan pemerintah kota [pemkot],” tulis Abdullah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif