News
Selasa, 25 Februari 2014 - 14:29 WIB

KASUS SUAP BEA CUKAI : Bareskrim Polri Serahkan Heru Sulastyono ke Kejari Jakarta Utara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan& Penyidikan Kantor Bea Cukai, Heru Sulastyono (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia melimpahkan berkas perkara sekaligus kedua tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai, Heru Sulastyono dan Yusran Arief, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Selasa (25/02/2014). Berkas keduanya dianggap lengkap oleh Kejaksaan pada Senin (25/2/2014) kemarin.

“Kemarin [Senin] sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sehingga tanggung jawab untuk penuntutan dan proses sidang peradilan akan segera dilaksanakan,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, Jakarta, Senin (25/2/2014).

Advertisement

Pukul 11.15 WIB, Heru yang merupakan mantan Kepala Sub-Direktorat Ekspor di Kantor Bea Cukai Pusat tampak berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri mengenakan baju tahanan, celana hitam, dan sepatu Reebok hitam. Di belakang Heru, Yusran menyusul berjalan menuju mobil yang akan membawa mereka menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Petugas Bareskrim mengawal mereka dengan membawa sekumpulan berkas perkara keduanya. Tampak satu kotak plastik besar berisi dokumen-dokumen bukti kasus yang melibatkan mantan pejabat bea cukai dan pengusaha impor ini. Bareskrim telah melakukan penyidikan perkara terhadap kasus suap dan pencucian uang ini selama 120 hari sejak dilaporkannya transaksi keuangan mencurigakan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2012.

Ditemukan penyetoran uang ke rekening istri Heru, Widya Wati, dan menurut UU No. 8/2010, transaksi tersebut tidak sesuai dengan profil Heru. Transfer itu merupakan bentuk pencairan polis asuransi atas nama Heru. Dalam kasus ini, Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi senilai Rp11,4 miliar.

Advertisement

Polisi kemudian menyelidiki sumber dana pembayaran premi asuransi tersebut. Ternyata ditemukan bahwa pembayaran dilakukan dengan beberapa rekening yang berbeda. Dari penyelidikan, diketahui pemilik rekening tersebut adalah milik pegawai pengusaha importir, Yusran Arief

Dari pengembangan penyelidikan, ditemukan bahwa Heru dan Yusran bekerja sama agar perusahaan Yusran terhindar dari audit  bea cukai dan mempermudah kegiatan bisnis Yusran dalam usaha impor. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3, pasal 6 UU No. 15/2012 tentang tindak pidana pencucian uang, serta pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan b UU No. 31/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif