News
Selasa, 25 Februari 2014 - 13:29 WIB

KASUS RATU ATUT : KPK Kembali Periksa Hakim MK Terkait Sengketa Pilkada Lebak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Hakim yang diperiksa adalah hakim yang berada satu panel dengan Akil, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indriarti.

Keduanya akan diperiksa terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang turut menyeret nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (RAC). ” Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RAC),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Advertisement

Selain hakim, KPK juga memeriksa panitera MK, Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar, serta seorang advokat. Seperti diketahui, di Pilkada Lebak Banten, Amir Hamzah bersama pasangannya, Kasmin (HAK), menggugat keputusan KPU ke MK atas pemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif