News
Senin, 24 Februari 2014 - 23:45 WIB

KASUS CENTURY : Bank Mutiara Bantah Suntikan Modal Rp1,5 Triliun untuk Nasabah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Forum nasabah Bank Century  (sekarang Bank Mutiara) kasus Antaboga Delta Sekuritas mendapat kabar baik. Pihak forum nasabah menginformasikan Bank Mutiara mendapat kucuran modal lebih dari Rp1,5 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Desember 2013.

Modal sebesar Rp40 miliar di antaranya untuk mengembalikan dana forum nasabah. Koordinator forum nasabah, Sutrisno, saat ditemui solopos.com, di Solo, Minggu (23/2), menyampaikan kabar adanya kucuran modal dari LPS telah sampai kepada dia dan rekan-rekan sesama nasabah. Menurut dia, kucuran modal tersebut merupakan kabar cukup menggembirakan. Pasalnya, menurut informasi yang dilansir Koran Kontan edisi 21 Desember 2013, kata Sutrisno, dana dari LPS sebesar Rp1,5 triliun digunakan untuk kebutuhan modal Bank Mutiara. Berdasar rincian kebutuhan bank, modal sebesar Rp40 miliar dari Rp1,5 triliun itu digunakan untuk mengembalikan dana forum nasabah.

Advertisement

“Dari berita ini sudah jelas, salah satu rincian dana yang diberikan kepada Bank Mutiara adalah untuk kami. Seperti diketahui, berdasar putusan MA [Mahkamah Agung No. 2838 K/PDT/2011], Bank Mutiara harus mengembalikan dan mengganti kerugian kami sebesar Rp41 miliar,” ulas Sutrisno sambil menunjukkan berkas-berkas.

Kendati telah mendapat suntikan dana, lanjut dia, Bank Mutiara belum mengembalikan dan mengganti rugi yang telah dialami 27 nasabah. Atas dasar itu, forum nasabah telah melayangkan surat permohonan digelar audiensi antara pihak bank, forum nasabah, Menteri Keuangan, Tim Pengawas (Timwas) Century, dan LPS kepada Timwas DPR, Selasa (21/1) lalu. Audiensi dinilai Sutrisno sangat penting untuk membahas skema pengembalian dana nasabah.

“Kami sudah mendapat balasan, Timwas Century menyetujui digelarnya audiensi. Semula timwas menjadwalkan audiensi pada Rabu pekan ini. Tapi baru saja saya mendapat kabar dari sekjen [Sekjen DPR, Winantuningtyastiti] audiensi ditunda,” imbuh Sutrisno.

Advertisement

Terpisah, kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, saat dimintai konfirmasi solopos.com, Senin (24/2/2014), menegaskan informasi adanya alokasi dana untuk forum nasabah adalah tidak benar. Menurut dia, kucuran modal Rp1,5 triliun untuk memenuhi aturan Bank Indonesia (BI) tentang capital adequacy ratio (CAR).

Perkara Antaboga, kata dia, secara hukum tetap bermasalah karena bukan produk bank. Forum nasabah disebut dia bukan nasabah Bank Century, melainkan investor Antaboga. Dana yang telah diinvestasikan yang akhirnya bermasalah tidak dapat diganti bank.
“Pemahaman para investor sangat keliru. Mereka hanya ingin memperkeruh suasana, karena mencari cara penyelesaian di luar hukum dengan menyesatkan opini publik,” terang Mahendra saat dihubungi solopos.com, Senin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif