News
Senin, 24 Februari 2014 - 13:50 WIB

Dilaporkan Denny Indrayana, Tri Dianto Penuhi Panggilan Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tri Dianto, fungsionaris Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI), Senin (24/02/2014), memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Dia tiba di Bareskrim seorang diri untuk menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu hitam sekitar pukul 11.15 WIB. “Ini panggilan pertama, waktu itu sudah dipanggil juga. Tapi saya minta dijadwalkan ulang hari ini,” jelasnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Advertisement

Selain Tri Dianto, Denny Indrayana juga melaporkan Ma’mun Murod. Kedua loyalis Anas Urbaningrum ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada Denny terkait isu pertemuan Cikeas. Ma’mun dan Tri Dianto mengatakan Denny dan Bambang Widjojanto pernah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas sehari sebelum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Hambalang.

Dalam kasus ini, Tri Dianto dan Ma’mun Murod dikenai pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal 51 UU No. 11/2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif