Soloraya
Sabtu, 22 Februari 2014 - 16:38 WIB

BANTUAN PEMERINTAH : Warga Meninggal Bakal Dapat Santunan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, BOYOLALI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali merencanakan pengalokasian anggaran dari APBD setempat untuk pemberian santunan kematian kepada masyarakat di wilayah itu.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, rencana tersebut menyusul berlakunya Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Advertisement

“Dengan berlakunya UU Adminduk yang baru, sangat dimungkinkan akan ada santunan kematian bagi warga yang meninggal, dalam hal ini tentunya diberikan kepada ahli waris yang meninggal,” ungkap Bupati kepada wartawan, Sabtu (22/2/2014).

Bupati menyebutkan besar bantuan diperkirakan senilai Rp500.000 per orang, yang diperuntukkan bagi ahli waris. Namun kemungkinan realisasinya juga memperhitungkan peranan ketua RT dalam pengurusan penyaluran bantuan tersebut.

“Ya dimungkinkan santunan kematiannya senilai Rp400.000 untuk ahli waris, dan Rp100.000 untuk ketua RT yang membantu memproses pengurusan bantuan tersebut,” imbuh dia.

Advertisement

Konsekuensi pengalokasian anggaran untuk santunan kematian tersebut, diakui Bupati, berimbas terhadap pengalokasian anggaran untuk urusan lainnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Widodo Munir Ahmadi, mengakui rencana pemberian santunan kematian kepada masyarakat tersebut. Namun dijelaskan dia, anggaran kemungkinan baru diajukan dalam APBD Perubahan (APBDP) 2014 atau APBD 2015 mendatang.

“Tentunya kan harus mendapat persetujuan dari DPRD juga. Kalau tidak di perubahan [APBDP] ya diajukan 2015 nanti,” terangnya.

Widodo menjelaskan sebenarnya terkait santunan kematian, Pemkab Boyolali tahun ini menyiapkan anggaran Rp300 juta. Namun bantuan tersebut masih kasuistik.

Advertisement

“Contohnya, ada warga yang meninggal karena bencana, korban kebakaran, atau TKI yang meninggal di luar negeri, bantuan tersebut diberikan kepada ahli warisnya. Bisa juga bantuan tersebut untuk kasus kelahiran yang tertentu, misal kelainan saat lahir dan sebagainya,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif