News
Jumat, 21 Februari 2014 - 22:20 WIB

Polrestabes Semarang Sita Pikap Angkut Solar Subsidi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BBM (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Petugas Polrestabes Semarang sita mobil pikap Isuzu Panther berpelat nomor H 181 IMF yang digunakan untuk mengangkut satu ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono, mengatakan BBM solar bersubsidi tersebut diduga akan dijual lagi ke kalangan industri dan pelaksana proyek yang membutuhkan.

Advertisement

“Kami mengamankan dua tersangka yang membawa mobil pikap untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya didampingi Kapolsek Semarang Barat, Kompol. Yani Permana, kepada wartawan di Semarang, Jumat (21/2/2014).

Dua tersangka yakni Ribut Purnomo, 30 warga Perumahan Tugu Asri, Ngaliyan, Kota Semarang dan Damar Sasongko , 44, warga Klaten.

Advertisement

Dua tersangka yakni Ribut Purnomo, 30 warga Perumahan Tugu Asri, Ngaliyan, Kota Semarang dan Damar Sasongko , 44, warga Klaten.

Modus yang dilakukan tersangka, jelas Kapolrestabes, memodifikasi bak belakang mobil pikap menjadi tangki berkapasitas 1.000 liter.  Pada bagian atas tangki terdapat lubang untuk mengisi BBM, sedang di bagian belakang dibuatkan kran guna mengeluarkan solar.

Supaya tidak dicurigai petugas polisi dan SPBU saat membeli BBM solar, tangki kemudian ditutupi dengan terpal hitam.  Di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tersangka membeli BBM solar bersubsidi antara 100 liter sampai 300 liter.

Advertisement

Kapolrestabes menambahkan, tersangka sudah melakukan operasi di wilayah Kendal dan Semarang sekitar empat bulan silam.

”Tersangka dijerat melanggar Pasal 53 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi [Migas] dengan ancaman di atasa lima tahun,” ujar Djihartono.

Kapolsek Semarang Barat Kompol. Yani Permana, menambahkan tersangka sudah menjadi target operasi (TO) polisis.

Advertisement

“Anggota kami sudah lama membuntuti mobil pikap milik tersangka, sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis [20/2] malam di Mangkang, dengan barang bukti BBM solar bersubsidi 1.000 liter,” ungkap dia.

Sementara, tersangka Ribut Purnomo, kepada petugas menyatakan untuk membeli BBM solar bersubsidi dalam jumlah banyak memberi uang tip kepada petugas SPBU.

“Setiap pembelian 100 liter solar bersubsidi saya memberikan tip kepada petugas SPBU Rp10.000,” ujar dia.

Advertisement

Menurut dia, pembelian BBM solar bersubsidi dilakukan di beberapa SPBU, “Paling tidak di enam SPBU,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif