Soloraya
Jumat, 21 Februari 2014 - 18:12 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Tertangkap Basah Curi Motor, Pelajar SMP Masuk Bui

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BOYOLALI — Masih SMP tapi sudah berani mencuri motor. Itulah MAS, 13, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang kini harus berurusan dengan polisi. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar kelas I SMP itu tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor milik Mulyono, 50, warga Dukuh/Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo di Dukuh Lemahbang, Desa Brajan, Senin (17/2/2014).

MAS tidak sendiri. Aksi tersebut dilakukannya bersama temannya, PR, yang juga masih berstatus sebagai siswa kelas IV SD. Namun untuk sementara ini, polisi baru menahan MAS. Sedangkan PR baru dimintai keterangan oleh penyidik.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Jumat (21/2/2014), aksi pencurian itu bermula saat MAS dan PR, berboncengan dengan sepeda onthel, Senin lalu. Saat tiba di lokasi kejadian, keduanya melihat sepeda motor korban, Honda Supra berpelat nomor XB 6422 CIH, diparkir di tepi jalan.

Saat itulah timbul niat MAS untuk mencuri sepeda motor itu. Keduanya pun lantas berhenti dan kemudian membongkar kabel kontak sepeda motor tersebut. Kabel tersebut diputus dengan cara digigit oleh PR. Setelah itu, kabel disambung lagi untuk menyalakan mesin sepeda motor tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut dilarikan MAS ke arah timur. Sedangkan PR pulang dengan menaiki sepeda onthel.

Apes bagi mereka, kejadian itu diketahui warga yang mengejar dan menangkap MAS. Setelah tertangkap, MAS kemudian langsung diserahkan ke Polsek Mojosongo berikut barang bukti sepeda motor korban. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, menjelaskan hingga Jumat, pihaknya baru menahan MAS sementara PR baru dimintai keterangannya.

Advertisement

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun mengingat tersangka masih di bawah umur, ada perlakuan khusus sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. “Ada batasan-batasan untuk proses hukum tersangka yang masih anak-anak atau di bawah umur berdasarkan UU tersebut,” terang Parwanto.

Kepada wartawan, tersangka MAS mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena ingin memiliki sepeda motor. Dia mengakui niat untuk mencuri tiba-tiba muncul saat melihat sepeda motor korban diparkir di tepi jalan. Modus pencurian, diakuinya, dipelajarinya di bengkel saat ada yang membongkar kunci sepeda motor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif